Jakarta, DKPP-Sidang kedua perkara Kabupaten Garut, Jawa Barat, digelar Rabu (4/9). Agendanya mendengarkan keterangan saksi dan penyerahan bukti. Pengadu Iyus Somantri, kuasa dari Prinsipal bakal calon Bupati Garut Wati Krisnawati, mengahdirkan empat saksi. Mereka adalah Syamsul dari media massa, Rudi Wijaya (ketua Tim Kampanye) dan anggota tim Norman, serta Rahmat dari tim calon lain.
Teradu adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut Aja Rowikarim, Anggota KPU Garut Abdal, Zakki Saleh, Urip Sudiana, Ayi, dan Staf Sekretariat Dudung. Yang hadir dalam sidang kali ini adalah Abdal dan Dudung.
Pengadu pada sidang mengungkapkan, bahwa Teradu selama ini tidak transparan. Hal itu dikuatkan oleh para Saksi. Mereka menyatakan, Teradu dan jajaran di bawahnya seperti PPS dan PPK hampir tidak pernah memberikan berita acara kepada tim kampanye dan pasangan calon.
“Ada kejanggalan dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Garut. Setiap ada verifikasi kami tidak pernah diberi berita acara oleh PPS dan PPK. Itu kan dokumen negara, masa tidak pernah ada berita acaranya,” ujar Saksi Rudi.
Dikatakan tidak memberikan berita acara, Abdal tidak banyak membantah. Dia punya alasan kenapa tidak memberikan berita acara. “Kami sudah berusaha memberikan berita acara. Tapi PPS dan PPK bingung kepada siapa berita acara diserahkan. Kami tidak menemukan tim dari Pengadu,” jelas Abdal.
Sidang perkara No 100/DKPP-PKE-II/2013 ini Ketua Majelis adalah Nur Hidayat Sardini didampingi Ida Budhiati. (AS)