Jakarta,
DKPP- Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Tim Pemeriksa Daerah Provinsi
Jawa Barat, hari ini (Selasa, 20/5) menggelar sidang kedua untuk perkara
Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan
keterangan saksi dilakukan di ruang sidang DKPP, Jakarta.
Para Pengadu yang berjumlah enam orang, di
antaranya yakni Rahmad Bagja (kuasa Djoni Rolindrawan), Susane Febriyanti (PDI
P), Lilis Boy (Demokrat), Hedi Permadi Boy (Demokrat), dan Anneu Permatasari
(PPP) menghadirkan sebelas saksi. Mereka adalah Antono, Ade Sanusi, Aseh, Nana,
Badru, Danna, Dedah, Asep Jumhana, Adi S Pamungkas, Herman, dan Suherman.
Sementara Teradu adalah Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Cianjur U Awaludin, Iwan K, Hilman Isnaeni, Anggy Sofia, dan Kusnadi.
Selain itu, Pengadu lainnya Ketua dan Anggota PPK di beberapa kecamatan di Kabupaten
Cianjur. Hadir pula Anggota Panwaslu Kabupaten Cianjur sebagai Pihak
Terkait.
Dalam sidang pemeriksaan pertama yang digelar di
Kantor Bawaslu Jawa Barat, Rabu (7/5), terungkap beberapa pokok pengaduan yang
harus didalami hari ini. Hal tersebut terkait dugaan penggelembungan suara oleh
PPK, adanya surat pernyataan Ketua PPK Kecamatan Cianjur soal penggelembungan
suara, rapat pleno tertutup oleh KPU Kabupaten, dan ditemukannya kotak suara di
dekat ruang ketua KPU Kabupaten Cianjur. Pokok-pokok tersebut hari ini
dibeberkan oleh para saksi yang hadir serta mendapat jawaban oleh para Teradu.
Acara pemeriksaan dipimpin oleh Anggota DKPP Nur
Hidayat Sardini dengan empat Anggota Tim Pemeriksa Daerah Jawa Barat.
Keempatnya adalah Harminus Koto dari Bawaslu Jawa Barat, Agus Rustandi dari KPU
Jawa Barat, serta Nina Herlina Lubis dan Affan Sulaeman dari unsur masyarakat.
Untuk diketahui, Tim Pemeriksa Daerah ini dibentuk
oleh DKPP di 33 provinsi Indonesia. Tugas mereka membantu acara pemeriksaan
dugaan pelanggaran kode yang dilakukan oleh jajaran KPU dan Bawaslu dari
tingkat kabupaten/kota ke bawah. Mereka berjumlah lima orang dengan komposisi
satu dari Anggota DKPP yang bertindak sebagai ketua tim, satu dari Anggota
Bawaslu Provinsi, satu dari Anggota KPU Provinsi, dan dua dari tokoh masyarakat
setempat. (as)