Jakarta,
DKPP – Sidang kedua
untuk perkara KPU Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut), digelar hari ini, Senin
(22/12). Sidang digelar secara video
conference di Mabes Polri dan Mapolda Sumut.
Agenda
sidang adalah mendengar keterangan saksi yang telah dijanjikan akan dihadirkan
oleh para pihak, baik Pengadu maupun Teradu. Namun, dari empat saksi yang
dijanjikan tidak satu pun yang hadir.
“Kami
tidak tahu kenapa saksi tidak hadir. Padahal kemarin sudah menyatakan siap.
Sudah dibuatkan surat perjalanan dinasnya. Tapi, tadi pagi ditelepon tidak
diangkat,†ujar Pengadu yang juga Ketua KPU Provinsi Sumut Mulia Banurea.
Teradu
pun mengaku sudah menyiapkan saksi. Saksi yang mereka hadirkan sama dengan
saksi Pengadu.
“Semalam
berjanji hadir. Tapi tidak hadir. Kami sudah sampaikan undangan. Tidak dapat
menjelaskan kenapa mereka tidak hadir,†ungkap Teradu I Rafli Surbakti, yang
juga Anggota KPU Kota Binjai.
Keterangan
saksi yang diharapkan disampaikan adalah terkait tindakan para Teradu yang
dianggap mengganggu kinerja KPU Kota Binjai. Ketua Majelis Saut Hamonangan
Sirait didamping dua Anggota Tim Pemeriksa Daerah dari Sumut Monang Sitorus dan
Tengku Erwin menilai, sidang dianggap cukup jika para pihak tidak dapat
menghadirkan saksi.
“Sidang
ini kan tinggal mendengar keterangan saksi. Kalau tidak memungkinkan dihadirkan
ya berakhir sidang ini. Untuk kelanjutannya, tergantung kepastian para pihak.
Sampai tanggal 29 Desember,†terang Saut. (as)