Jakarta, DKPP– Sidang kedua perkara Biak Numfor, Papua, pada Selasa (8/10) memasuki agenda mendengarkan keterangan Saksi. Pengadu Timotius Rumansara yang merupakan kuasa dari bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Agustinus Rumansara dan Arianto Raisal menghadirkan dua Saksi. Mereka adalah Ketua DPC Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Biak Numfor Hein Manggaprow dan Ketua DPC Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) Yanus Dasem.
Sidang kali ini dimaksudkan untuk mendengar keterangan mereka terhadap dukungan dua partai tersebut, apakah ke bakal paslon Pengadu atau ke bakal paslon lain. Sebelumnya para Teradu, yakni Ketua dan Anggota KPU Biak Numfor Milliam P Tublola, Sergius Wabiser, Diana D Simbiak, John FB Pah, dan Frans Y Rumaropen tidak mengesahkan dukungan dua partai itu ke Pengadu dan mengesahkan ke bakal paslon lain. Padahal Pengadu yakin dukungan ke dirinyalah yang seharusnya disahkan.
Menurut keterangan Hein, dia dan wakil sekretarisnya mendaftarkan bakal paslon Agustinus Rumansara dan Arianto Raisal (Pengadu) dan diterima oleh Teradu. Kemudian sekretarisnya juga mendaftarkan bakal paslon lain dan diterima juga oleh Teradu. “Dukungan kami hanya ke Pak Agustinus-Raisal, tidak ke yang lain,” terang Hein.
Saksi Yanus Dasem juga mengatakan bahwa dia mendukung dan mendaftarkan Pengadu. Itu sesuai dengan AD/ART PKDI di mana untuk dukungan Bupati, DPC yang menentukan. Kalau kemudian ada rekomendesi dari DPP, kata Yanus, itu harus bertanya ke DPC. “Kalau tidak, itu sifatnya sepihak,” jelas Yanus.
Terkait dukungan PKDI, Teradu menetapkan ke bakal paslon lain. Padahal menurut Pengadu, bakal paslon yang disahkan oleh Teradu tersebut jelas tidak memenuhi syarat. Paslon lain tersebut diusung oleh PKDI (Partai Kasih Demokrasi Indonesia) yang secara resmi sudah berganti nama menjadi PKDI (Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia). PKDI (Kesatuan) inilah yang mendukung Pengadu.
Anggota Panel Majelis Saut Hamonangan Sirait juga secara gambalng menyimpulkan bahwa PKDI (Kasih) itu sudah tidak ada. Maka dari itu, kata Saut, bakal paslon yang sah seharusnya Pengadu karena didukung oleh partai yang sah, yakni PKDI (Kesatuan). “Kalau kejadiannya seperti ini, sidang ini jelas mengatakan dukungan PKDI ke Pengadu,” ujar Saut.
Sidang kali ini Ketua Panel Majelis Nur Hidayat Sardini didampingi Anggota Saut Hamonangan Sirait dan Valina Singka Subekti. (as)