Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kamis 2/5 menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU serta Panwaslu Kab. Bondowoso. Sidang digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang DKPP lantai 5 Jl MH Thamrin 14 Jakarta.
Agenda dalam sidang ke-4 ini adalah pemeriksaan bukti dan saksi yang diajukan Pengadu (Darmaji). Sedangkan saksi yang diajukan oleh Pengadu a.n Haris Son Haji telah diminta keterangannya pada sidang sebelumnya (16/4). Saksi tersebut antara lain Yatim, Subari, Mulyadi, Misbak, Yatno, Sawari dan Hasan.
Dalam keterangannya yang disampaikan kepada panel majelis minggu lalu, Pengadu yang diwakili kuasa hukumnya menyangka bahwa Teradu tidak transparan dalam memaparkan hasil verifikasi faktual di beberapa daerah/Kecamatan di Kab. Bondowoso, serta adanya pencabutan palsu atas dukungan “Soma” yang dilakukan oleh Teradu.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh beberapa saksi yang dihadirkan oleh Pengadu. Dalam kesaksiannya, Yatim dan saksi lainnya merasa tidak pernah mencabut dukungan atas pasangan “Soma”.
Lebih lanjut Yatim mengungkapkan “waktu itu ada petugas yang mendatangi saya, sambil bertanya apakah Anda pendukung Soma, saya iyakan, lalu orang itu memberi kertas ke saya dan nyuruh tanda tangan, ternyata itu surat pernyataan tidak mendukung”.
“Bahkan No KTP saya pun dipalsukan, ada perbedaan antara yang di form sama KTP saya yang asli hal ini juga terjadi pada Subari rekan saya”, tambah Yatim seraya menunjukkan KTP-nya kepada Majelis.
Menanggapi tuduhan tersebut, pihak Teradu membantahnya dengan mengungkapkan bahwa tim verifikator, PPS, dan PPK telah menjalankan tugasnya dengan baik.
Selain dihadiri oleh pihak Teradu, Pengadu, dan saksi sidang kali ini juga dihadiri oleh Ketua KPU Prov Jawa Timur yang berkapasitas sebagai pihak terkait. Bertindak selaku panel majelis anggota DKPP Nur Hidayat Sardini didampingi Saut H. Sirait dan Nelson Simanjuntak. [SD]