Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kamis 13/6 menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Prov Bali serta Ketua dan anggota Kab Badung, Karangasem, Buleleng, dan Tabanan. Sidang digelar pukul 16.30 di ruang sidang DKPP Lantai 5 di Jl MH Thamrin 14 Jakarta.
Sidang ini merupakan sidang kali ke-2 dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi. Saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini berjumlah 17 (tujuh belas) saksi yang berasal dari berbagai daerah di Bali.
Dalam sidang yang digelar sebelumnya (7/6) Pengadu dari Paslon Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawanda melalui kuasa hukumnya Donny Tri Istiqomah dan Radian Syam, menyangka pihak Teradu telah bertindak tidak profesional dalam proses rekapitulasi penghitungan suara Pilkada.
Terkait hal tersebut, Donny mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan ketidaksinkronan hasil rekapitulasi suara di berbagai daerah. Pihaknya meminta Teradu untuk melakukan rekapitulasi ulang, namun ditolak.
“Pihak Teradu ini telah kompak untuk menolak permintaan kami, jawaban mereka seragam. Sepertinya sudah diskenariokan. Jawaban mereka semua begini, tidak ada lembar keberatan saksi di setiap TPS, jadi tidak perlu dilakukan penghitungan ulang,” jelas Donny
Para saksi yang dihadirkan Pengadu pun membenarkan akan hal tersebut. Salah satu saksi dari Kab Badung mengungkapkan kekecewaannya terkait proses rekapitulasi yang dilakukan Teradu.
“Proses demokrasi di Kab Badung sebenarnya sudah cukup baik, namun proses rekapitulasi yang tidak baik, ada berbagai kecurangan di dalamnya,” jelas saksi.
“Saya menyaksikan ada kotak suara tanpa disegel pada pukul 11.30 WITA. Ketika kami tanya alasannya, mereka dengan mudah menjawab sedang ada perbaikan kotak suara tersebut.” Tambahnya.
Saksi lainpun juga mengungkapkan hal demikian. Terkait sistem pengamanan yang menghadirkan ribuan militer, salah seorang saksi mengungkapkan bahwa dirinya tidak diperbolehkan masuk pada rapat pleno.
“Adanya pengamanan yang berlebihan dari pihak Teradu, saksi di larang masuk. Penjagaan aparat begitu ketat, saya di larang masuk tapi data saya yang boleh masuk,” tegas saksi.
Selain dihadiri oleh para Pengadu, Teradu dan saksi, sidang ini juga dihadiri oleh anggota Panwaslu se-Bali yang berkapasitas sebagai pihak terkait. Serta beberapa fungsionaris DPP PDI-P dan beberapa awak media.
Bertindak selaku Ketua panel majelis Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Valina Singka subekti, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak. [SD]