Sidang Lanjutan Teradu KPU dan Panwaslu Kab Bondowoso
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Selasa 16/4 menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU dan Panwaslu Kab. Bondowoso.
Agenda dalam sidang kedua ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu, Darmaji yang didampingi kuasa hukumnya Fredi Hartono setelah pada sidang sebelumnya Pengadu a.n H.A Haris Son Haji lebih dahulu menyampaikan keterangannya.
Dalam keterangannya yang disampaikan kepada majelis Pengadu yang diwakili kuasa hukumnya menyangka bahwa Teradu tidak transparan dalam memaparkan hasil verifikasi faktual dibeberapa daerah/Kecamatan yaitu Kecamatan Bondowoso, Mahesan, Bringin, Tenggaran, dan Brujukan.
Dalam pembelaannya Teradu Ketua dan Anggota KPU dan Panwaslu Kab Bondowoso mengatakan bahwa tim Aswaja telah datang terlebih dahulu, namun belum bersama Paslon, kemudian tim Kharisma datang lengkap dengan Paslon, setelah itu baru Paslon dari Aswaja datang. Berdasarkan pleno KPU, kemudian KPU Kab Bondowoso menetapkan kedua pasangan tersebut datang bersama.
Sedangkan pembelaan atas tuduhan yang disangkakan Darmaji, Teradu menjawab bahwa berkas yang diajukan pasangan Darmaji tidak lolos verifikasi administrasi sehingga tidak dilakukan verifikasi faktual.
Agenda sidang kali ini juga mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pengadu H.A Haris Son Haji. Kedua saksi Suhartono dan Dariyanto membenarkan kronologis yang diungkapkan oleh Pengadu H.A Haris Son Haji.
“Saya melihat sendiri ada tim Aswaja “Fadhil” sedang mengintimidasi komisioner KPU, saya punya bukti fotonya”, ungkap Suhartono salah seorang saksi.
Sidang yang digelar di gedung Sarinah lt 12 pukul 10.00 WIB, dihadiri Teradu baik dari KPU maupun Panwaslu Kab. Bondowoso. Bertindak selaku panel majelis Nur Hidayat Sardini didampingi Saut H. Sirait dan Ida Budhiati. [SD]