Bandung,
DKPP- Dua persoalan
mengemuka dalam acara pemeriksaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan
oleh jajaran PPK dan KPU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Keduanya adalah soal
penggelembungan suara yang dan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara yang
digelar secara tertutup.
Sidang pemeriksaan ini digelar di Gedung Bawaslu
Jawa Barat, di Kota Bandung, Rabu (7/5). Enam Pengadu yang merupakan caleg
tidak lolos sependapat bahwa ada penggelembungan suara di beberapa PPK,
yakni Kecamatan Cianjur, Leles, Cidaun, Cipanas, dan Aghabinta. Sedangkan di
tingkat KPU Kabupaten Cianjur, mereka menuduh, telah terjadi rapat pleno
rekapitulasi suara secara tertutup.
digelar di Hotel Grandhill secara tertutup. Tidak ada akses bagi saksi.
Panwaslu Kabaupaten juga menyatakan itu pleno tertutup, ujar Rahmat
Bagja, kuasa dari salah satu Pengadu.
Namun semua tuduhan
tersebut dibantah keras oleh para Teradu. Ketua PPK Kecamatan Cianjur Ivan
Reseptian misalnya menyebut bahwa semua yang dilakukan sudah sesuai ketentuan
yang ada. Tidak penggelembungan suara seperti yang dituduhkan Pengadu.
Pleno
rekapitulasi yang kami gelar dilakukan secara terbuka dan dihadiri saksi
peserta Pemilu dan Panwascam. Mereka semua menandatangani berita acara,
terang Ivan.
Ketua KPU Cianjur U Awaluddin juga membantah kalau pleno rekapitulasi di KPU
kabupaten digelar secara tertutup. Dalam pleno tersebut ada saksi dan Panwaslu.
Semua juga menandatangani berita acara hasil rapat, kata Awaluddin.
Tim Pemeriksa Nur Hidayat Sardini didampingi Anggota Affan Suherman, Nina
Herlina Lubis, Agus Rustandi, dan Harminus Koto menganggap pemeriksaan kali ini
belum cukup. Butuh pemeriksaan lagi karena ada beberapa Teradu yang belum
hadir. Selain itu, saksi-saksi yang dihadirkan juga belum sempat didengar
keterangannya.
pemeriksaan yang akan datang akan difokuskan pada pembuktian dan mendengarkan
keterangan saksi. Mungkin dalam pekan depan, dijadwalkan lagi,
jelas Nur Hidayat Sardini. (as)