Banda Aceh, DKPP – Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara kembali diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan nomor perkara 66-PKE-DKPP/IV/2023.
Sidang kedua digelar di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, pada Senin (29/5/2023). Majelis terdiri dari Muhammad Tio Aliansyah (Ketua), Ranisah (Anggota/TPD Unsur KIP Provinsi Aceh), dan Teuku Kemal Fasya (Anggota / TPD unsur Masyarakat Provinsi Aceh).
DKPP menghadirkan empat Pihak Terkait, yang satudi antaranya adalah Kasubbag Hukum dan SDM KIP Kabupaten Aceh Tenggara Andi Afandi. Tiga lainnya adalah Staf KIP Kabupaten Aceh Tenggara, yaitu Suherman, dan Dodi Ekawanda, Suhardi Sakedang.
Dalam sidang ini, terungkap fakta ketidakharmonisan Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara (para Teradu) dengan Pihak Terkait Staf KIP. Salah satu penyebabnya adalah rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS).
“Saat pleno, Suhardi Sakedang dan Dodi Ekawanda marah-marah dan hampir memukul Kasubbag Hukum dan SDM. Kami lerai dan kumpulkan semua staf untuk klarifkasi dan konfirmasi kejadian tersebut,” tutur Kaman Sori (Teradu II).
Kaman Sori mengungkapkan, dengan nada tinggi Suhardi Sakedang menanyakan kelulusan calon anggota PPS titipannya. Namun menurutnya, Muhammad Safri Deski (Teradu I) menolak adanya calon titipan dan tetap mengacu pada hasil tes tertulis dan wawancara.
Mendengar jawaban itu, lanjut Kaman Sori, Suhardi dan Dodi kembali marah dan berteriak sambil menendang dinding ruang komisioner yang berada di dekat tempat pleno.
“Jangan sampai tidak luluskan calon kami,” kata Kaman Sori menirukan teriakan Pihak Terkait kala itu.
Muhammad Safri Deski menyebut Suhardi cs tersebut tidak beradab dan beretika. Menurutnya, Pihak Terkait sengaja ingin mengganggu jalannya tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Tenggara.
“Suhardi cs tidak beradab dan tidak beretika, melakukan segala cara agar titipannya diluluskan sebagai PPS,” tegasnya.
Pernyataan para Teradu langsung dibantah Suhardi Sakedang, Dodi Ekawanda, dan Suherman. Menurutnya pengumuman PPS terpilih yang dilakukan para Teradu tidak berdasarkan tes tertulis maupun tes wawancara.
Suhardi ditugaskan oleh para Teradu di Kecamatan Lawe Alas. Ia bisa mengetahui PPS terpilih, karena membawa hasil pleno PPK yang tanpa amplop, berita acara, maupun administrasi lengkap sebagaimana mestinya.
“Saya lihat yang terpilih tidak sesuai. Misal saja yang nilainya tertinggi di atas 1.100 malah menjadi cadangan, di bawah itu malah dipilih para Teradu,” tegas Suhardi.
Suhardi mengakui ada calon anggota PPS yang dititipkan kepadanya. Meski tidak terpilih, Suhardi mengaku tidak marah seperti yang dituduhkan para Teradu.
“Saya tidak marah. Titip nama kemari ada dari keluarga tetapi bukan di Kecamatan Lawe Alas,” pungkasnya.
Perkara Nomor 66-PKE-DKPP/IV/2023 diadukan oleh Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara Surya Diansyah. Ia mengadukan Muhammad Safri Deski, Kaman Sori, Fitri Susanti, Sufriadi, dan Muhammaddin (Ketua dan Anggota KIP Aceh Tenggara) sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah mengajak komisioner dan jajaran Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara untuk kembali solid dan satu kata serta perbuatan untuk menyukseskan Pemilu 2024.
Jajaran komisioner diminta untuk arif dan bijaksana melihat persoalan di Sekretariat KIP Aceh Tenggara. Sebaliknya, jajaran Sekretariat harus memahami tugas dan fungsinya yang diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kalau saling tuduh seperti ini, antara atasan dan staf bagaimana Pemilu 2024, harusnya semakin solid untuk menyukseskan Pemilu,” tegas Ketua Majelis. [Humas DKPP]