Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Rabu 29/5 menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kab Jaya Wijaya, Prov Papua. Sidang digelar pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang DKPP Gedung Bawaslu lantai 5, Jl. MH. Thamrin No 14 Jakarta Pusat.
Bertindak selaku Ketua Panel Majelis Anggota DKPP Saut H Sirait didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini dan Ida Budhiati.
Agenda sidang perdana ini yakni mendengarkan laporan/aduan Pengadu Vincentius Lokobal dan mendengarkan jawaban dari para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab Jayawijaya atas nama Pdt Alexander, Joy M Bukorsom, Yanius Yarre, dan Pdt Esmon Walilo.
Dalam keterangannya, pihak Teradu menyangka para Teradu telah bertindak tidak profesional dalam menentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini disebabkan adanya ketidaksinkronan DPT di setiap event Pemilu.
“Para Teradu ini dengan sengaja memutar balikkan DPT, ada tiga versi jumlah pemilih yang berbeda. Untuk Pilgub tercatat 310.162 jumlah Pemilih di 37 distrik, Pemilihan bupati 290.128 jumlah pemilih di 40 distrik, dan untuk Pemilu 2014 nanti ada 214.835 jumlah pemili di 40 distrik,” ungkap Vincen.
Mendengar aduan Pengadu, pihak Teradu menjelaskan bahwa hingga saat ini Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih dalam proses pemutakhiran.
“Terkait DPT hingga saat ini kami sedang melakukan pemutakhiran data dan masih berlangsung, tiga hal terkait jumlah DPT yang disebut tadi tidak benar. Itu merupakan jumlah penduduk bukan jumlah Pemilih,” jelas Alex.
Ketua Panel Majelis, Saut H Sirait mengungkapkan bahwa apa yang dilaporkan oleh Pengadu merupakan sebuah peringatan bagi KPU Kab Jayawijaya agar bekerja secara profesional untuk Penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik. [SD]