Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (10/4) kembali menyidangkan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Sidang ini adalah sidang yang ketiga, berdasarkan pengaduan Ketua dan anggota Bawaslu serta Direktur dan Peneliti "Correct" Refly Harun dan Ahmad Irawan.
LSM "Correct" adalah Constitutional and Electoral Reform Center, yang merupakan lembaga bentukan Cetro. Sidang akan digelar mulai pkl 14.00 WIB. Bertempat di Ruang Sidang DKPP lantai 5 Jl MH Thamrin 14 Jakarta Pusat.
Agenda sidang Rabu 10/4 adalah, mendengar keterangan para Ahli, baik yang diajukan Pengadu Bawaslu maupun Teradu KPU. Sebagaimana diketahui Pengadu Bawaslu mengajukan nama Prof Dr M Guntur Hamzah SH MH, Prof Dr Anna Erliyana SH MH, dan Dr Andi Irman Putrasidin. Dua nama yang disebut terakhir pada Sidang kedua Jumat (5/4) sudah menyampaikan keterangannya. Sementara Teradu KPU mengajukan nama Prof Dr Ramlan Surbakti MA, Prof Dr Saldi Isra SH, Riawan Tjandra, dan Didik Supriyanto.
Keterangan para Ahli diperlukan di mata para pihak, sehingga dapat menguatkan kepentingan Pengadu dan Teradu. Keterangan mereka tentu saja berbasis pada keahliannya. Mereka akan melihat segala sesuatu secara ilmiah, dan sesuai keahliannya. Dihadirkannya para Ahli untuk kepentingan kajian secara. Ilmiah. Sesuai disiplin ilmu masing-masing. Dan bagi majelis sidang DKPP sendiri, keterangan Ahli dapat mengkayakan pemahaman dan dengan ragam pespektif dalam rangka pengambilan Putusan DKPP kelak.
Diperkirakan sidang Rabu 10/4 merupakan kali terakhir untuk perkara Pengadu Bawaslu dengan Teradu KPU. Sidang lain dengan Pengadu Parpol dengan Teradu KPU sudah digelar pada Selasa (9/4) siang hari tadi. Untuk sidang dengan Pengadu Parpol masih akan digelar sekali lagi, dengan jadwal yang akan ditentukan kemudian.[DW]