Sidang DKPP Teradu KPU
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (26/3) mulai pkl 09.30 WIB, akan kembali menggelar sidang kode etik dengan Teradu Ketua dan anggota KPU. Sidang yang akan digelar di ruang sidang DKPP lantai lima tersebut mengagendakan sanggahan KPU.
Sebagaimana diketahui, Ketua dan anggota KPU diadukan oleh Amelia A Yani, Rouchin dan Joller Sitorus (PPRN), Bachtiar (PPPI), Sonny Pudjisasono (Partai Buruh), Marwah Daud Ibrahim (Partai Republik), HM Tauhid dan H Marlis (Partai Hanura), Refly Harun dan Ahmad Irwan (Correct), serta Ketua/anggota Bawaslu.
Pada intinya aduan/laporan para Pengadu adalah bahwa Teradu ( disangka melanggar kode etik penyelenggara Pemilu terkait: (1) Penolakan melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013; (2) Menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara dalam Parpol; (3) Bertindak tidak profesional, transparan, dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasar hukum, dan tidak melaksanakan administrasi Pemilu akurat; dan (4) menerbitkan Keputusan KPU No 95 Tahun 2013 yang dinilai merugikan kepentingan politik di Sumbar.
Pada sidang kali kedua ini Teradu diberi kesempatan untuk menyanggah terhadap yang disampaikan para Teradu. Jawaban Teradu ini penting guna memenuhi ketentuan UU No 15 Tahun 2011 dan Peraturan DKPP No 2 Tahun 2012, apabila ada anggota penyelenggara Pemilu diadukan ke DKPP, mereka diberi kesempatan untuk membela diri. Pada intinya DKPP juga menerapkan prinsip, setiap orang diberi kesempatan untuk didengarkan dalam persidangan (audi et alteram partum).
Sekretariat DKPP telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak. Sesuai UU No 15 Tahun 2011 dan Peraturan DKPP No 2 Tahun 2012, surat panggilan diterima para pihak lima hari sebelum digelarnya sidang. Diharapkan mereka memenuhi panggilan DKPP.
Sidang akan dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie, SH sebagai ketua panel majelis didampingi anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, Saut H. Sirait, Prof. Abdul Bari Azed, dan Valina Singka sebagai anggota panel majelis.
Sesuai ketentuan Peraturan DKPP No 2 Tahun 2012, sidang-sidang DKPP terbuka dan dibuka untuk umum, kecuali dinyatakan tertutup. Artinya siapapun berhak untuk menyaksikannya. Untuk itu sekretariat DKPP akan menyediakan fasilitas video conference di lobby lantai satu gedung Bawaslu untuk masyarakat yang akan menyaksikan langsung jalannya sidang tersebut. [DW]