Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Rabu 26/6 menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota KIP Kab Nangan Raya. Sidang digelar pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang DKPP lantai 5 Jl MH Thamrin 14 Jakarta.
Dalam sidang tersebut, para Teradu yakni Nazarudin dan T. Abdul Rasyid tidak memenuhi panggilan sidang DKPP dengan alasan sedang ada kegiatan.
Atas ketidakhadiran Teradu tersebut, Panel majelis yang dipimpin oleh Nur Hidayat Sardini didampingi Saut H Sirait dan Ida Budhiati memutuskan untuk menunda sidang.
“Majelis Sidang memutuskan menunda sidang hari ini. Sesuai peraturan, jika dari pihak Pengadu atau pihak Teradu tidak memenuhi panggilan pertama, DKPP akan melakukan panggilan kedua. Jadi sidang akan dijadwal ulang dalam waktu secepatnya,” ujar Ketua Majelis Nur Hidayat Sardini.
Sidang dengan agenda Mendengarkan Pokok Pengaduan dari Pengadu dan Jawaban Teradu ini dihadiri oleh para Pengadu Asqalani, Muklir, Saiful Umam dan Zuraida Alwi.
Berdasarkan pokok aduan, para Teradu ini disangkakan telah melanggar kode etik dalam proses perekrutan dan penetapan anggota KIP, PPK, dan PPS.
Terkait ditundanya sidang hari ini, para Pengadu cukup menyayangkannya. Menurutnya para Teradu harusnya memberikan alasan yang jelas.
“Ketidakhadiran Teradu itu sebenarnya hak mereka. Mereka mau hadir ataupun tidak, biarlah majelis yang menilai nantinya. Seharusnya, salah satu saja yang hadir kalau memang ada kegiatan kan bisa diwakilkan,” ungkap Zuraida usai persidangan. (SD)