Nias, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 76-PKE-DKPP/VII/2020 pada Jumat (28/8/2020) di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias.
Sidang pemeriksaan dipimpin Anggota DKPP, Didik Supriyanto, S.IP.,MIP sebagai Ketua Majelis dengan anggota Ira Wirtati, M.Pd (TPD unsur KPU), Marwan, S.Ag (TPD unsur Bawaslu), dan Dr. Iskandar Zulkarnain (TPD unsur Masyarakat).
Ketua dan Anggota KPU Nias Selatan yakni Repa Duha, Edward Duha, Yulianus Gulo, Meidanariang Hulu, dan Eksodi M. Dakhi sebagai Teradu I sampai V. Perkara ini diadukan oleh Teniswan Waruwu.
Pengadu mendalilkan para Teradu melakukan penggelembungan suara, kemudian dikoreksi dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Provinsi atas hasil perolehan suara DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil 5 Kecamatan Toma pada Pemilu Legislatif 2019. Padahal hasil perolehan suara telah ditetapkan sebelumnya oleh para Teradu.
“Koreksi tersebut karena ada tanggapan dari saksi dan Bawaslu Nias Selatan. Koreksi itu mengakibatkan kerusuhan yang dipicu oleh massa dari pihak yang suaranya digelembungkan para Teradu,” ujar Pengadu.
Pengadu menambahkan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengeluarkan rekomendasi No. 211/BAWASLU.PROV.SU-14/PM.00.02/V/2019 yang ditujukan kepada KPU untuk melakukan penghitungan ulang. Namun rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti oleh para Teradu.
Dalil lainnya adalah Teradu tidak mandiri dengan memaksakan penetapan perolehan suara yang digelembungkan oleh PPK Toma yang memenangkan tiga caleg dari partai yang berbeda yakni Martalena Duha Harinatal Sarumaha, dan Aezisokhi Maduwu.
Sementara itu, para Teradu menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Nias Selatan dilakukan secara berjenjang seperti yang diamanatkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019.
“Tidak benar serta tidak berdasar Pengadu mengatakan kami tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Rekomendasi karena ada keberatan dari saksi Rikardo Loi dari Partai Berkarya kami laksanakan melalui koreksi dan perbaikan,” ujar Teradu I, Repa Duha.
Kepada majelis, Teradu juga membantah dalil yang mengatakan ada pemaksaan untuk menetapkan perolehan suara yang memenangkan tiga caleg. Menurutnya, KPU Kabupaten Nias Selatan telah melakukan penghitungan ulang atas rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
“Tidak benar dalil yang disampaikan Pengadu, kami melakukan pemufakatan jahat dan melaksanakan instruksi Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha untuk memenangkan tiga orang caleg kerabat dekat bupati,” pungkasnya. (Humas DKPP)