Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 92-PKE-DKPP/VII/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, pada Jumat (25/8/2023).
Sidang kedua ini digelar untuk mendengarkan jawaban atau pembelaan Anggota KPU Kota Jayapura Markus Duwith selaku Teradu yang tidak hadir pada sidang pertama pada Jumat (18/8/2023).
Teradu kembali tidak hadir sidang kedua ini. Menurut informasi, Teradu bersikap arogan dengan membuang surat pemanggilan sidang yang diserahkan oleh KPU Kota Jayapura.
“Ini pemanggilan kedua, hak Teradu sudah berikan secara patut oleh DKPP. Maka dari itu sidang akan tetap dilanjutkan,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Ketua KPU Kota Jayapura Oktavianus Injama selaku Pihak Terkait membenarkan Teradu tidak menghadiri rapat pleno lebih dari tiga kali secara berturut-turut. Setidaknnya ada sembilan rapat pleno yang tidak dihadiri Teradu.
“Pihak Terkait membenarkan apa yang disampaikan Pengadu dalam pokok aduannya,” kata Oktavianus Injama.
Oktavianus menyerahkan sejumlah bukti berupa berita acara sejumlah rapat pleno yang tidak dihadiri Teradu. Alat bukti tambahan lainnya adalah absensi digital tahun 2022, di mana Teradu tidak pernah absen sepanjang tahun tersebut.
Dalam sidang pemeriksaan kedua ini, Oktavianus juga mengungkapkan sebenarnya Teradu mengikuti jalannya sidang melalui siaran langsung Youtube DKPP. Melalui akun dengan nama Markus MaX, Teradu mengomentari sidang pemeriksaan.
“Teradu pada sidang pertama mengikuti live streaming sidang DKPP, atas nama Markus maX itu adalah Teradu. Meski tidak hadir secara fisik tetap mengikuti sidang di Youtube,” tegasnya.
Ketidakhadirian Teradu dalam sejumlah rapat pleno juga diperkuat keterangan Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir selaku Pihak Terkait. Misalnya pada Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 yang dilaksanakan pada periode Januari – Maret.
“Teradu tidak sama sekali tidak menghadiri rapat tersebut yang dilaksanakan pada Januari hingga Maret 2022,” kata Frans.
Begitu juga pada rapat koordinasi yang sama periode April – Juni, Teradu sama sekali tidak menghadiri kegiatan tersebut. Beberapa rapat hanya dihadiri oleh tiga atau empat komisioner KPU Kota Jayapura ditambah Sekretaris KPU.
Sebagai informasi, perkara ini diadukan oleh Diana Dorthea Simbiak, Zandra Mambrasar, dan Adam Arisoi (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua).
Ketiganya mendalilkan Teradu didalilkan tidak menghadiri rapat pleno lebih dari tiga kali secara berturut-turut dan kegiatan lainnya yang diadakan oleh KPU Kota Jayapura.
Teradu diduga melanggar pasal 126 ayat (1) huruf b, c dan f Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Sidang pemeriksaan kedua ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis dan Paskalis Worot selaku Anggota Majelis (TPD Provinsi Papua Unsur Masyarakat). [Humas DKPP]