Sidang DKPP Teradu Panwaslu Kab. Banyumas
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Selasa 9/4 menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Banyumas. Sidang digelar pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang DKPP Gedung Bawaslu lantai 5, Jl. MH. Thamrin No 14 Jakarta Pusat.
Bertindak selaku ketua panel majelis anggota DKPP Nur Hidayat didampingi Saut H. Sirait. Agenda sidang perdana ini mendengarkan pengaduan Pengadu dari Forum Rakyat Nasionalis yang diwakili oleh Muhammad Isnaeni. Tampak hadir para Teradu dalam sidang yaitu Ketua Panwaslu Kab. Banyumas, Gunawan bersama anggota Saleh Darmawan dan Imanudin.
Dalam laporan/aduan yang disampaikan kepada DKPP para Pengadu menyangka bahwa Ketua dan anggota Panwaslu telah bertindak tidak adil/ diskriminatif yaitu dengan melakukan pembiaran terhadap laporan yang diajukan oleh Pengadu. Laporan tentang pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon Bupati Kab. Banyumas dan bahwa laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Teradu.
“Pada tanggal 6 Februari, kami melihat di salah satu koran ada foto calon bupati nomor urut 3, Ir Ahmad Husein sedang membagikan kartu Banyumas sehat, lalu pada tanggal 8 Februari kami melaporkan ke Panwaslu Banyumas tapi tidak ada respon” Ujar Isnaeni.
Lebih lanjut Isnaeni mengungkapkan adanya ketidakadilan yang dilakukan oleh Panwaslu Kab. Banyumas, mereka merasa diperlakukan diskriminatif karena laporan-laporan pelanggaran dari pihak lain langsung diproses sedangkan laporan mereka diabaikan.
Pihak Teradu membantah tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa tidak ada bukti adanya pelanggaran pasangan calon terkait pembagian kartu Banyumas sehat. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi pada pekan depan. [SD]