Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kamis (18/4) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu ketua dan anggota KPU, sidang digelar pukul 14.00 WIB di ruang sidang DKPP lantai 5 Jl MH Thamrin 14 Jakarta.
Sidang ini merupakan sidang kali ke-empat terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, sebagaimana dilaporkan Ketua Umum dan Sekjen Partai Republik, PPRN, Partai Buruh, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI), Eliza Nurhilma selaku kuasa Partai Kedaulatan, dan Partai PNI Marhaenisme.
Adapun agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan bukti dan mendengarkan saksi yang diajukan oleh Pengadu. Saksi-saksi tersebut ialah Moyong Harianto ( Kabiro Perencanaan KPU), Asrudi Trijono (Mantan Wasekjen KPU), Dedi Solehudin, Nanik Suwarti (Mantan Kabiro Hukum KPU), dan Sigit Cahyono (Biro teknis KPU). Seperti pada sidang-sidang sebelumnya, para saksi ini diambil sumpah terlebih dahulu menurut agama yang mereka anut, kecuali saksi Sigit dan Moyong karena statusnya sebagai PNS, mereka terikat dengan sumpah janji PNS.
Dalam sidang sebelumnya, salah satu Pengadu menyatakan, terdapat empat Parpol di Parlemen yang semestinya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ternyata diloloskan Teradu dalam verifikasi Parpol tempo hari yakni PPP, Hanura, PKS, dan Golkar.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Nanik Suwarti menyatakan bahwa memang benar PKS dinyatakan tidak lolos, tapi itu sebelum diperbaiki, tidak hanya PKS, semua Parpol pun demikian. Namun, ada agenda untuk memperbaiki berkas administrasi. Nanik mengakui memang terjadi kemunduran jadwal pengumuman hasil verifikasi Parpol peserta Pemilu, yang semula dijadwalkan pada 23 Oktober 2012, namun jadwal tersebut mundur hingga 28 Oktober 2012.
“ Kalau jadwal mundur itu sepenuhnya hak komisoner, sekretariat tetap selesai pada tanggal 23 Oktober 2012”, ungkap Nanik.
“Sebenarnya tidak hanya empat Parpol yang tidak lolos verifikasi tapi diloloskan, ada lebih dari empat kok, tapi saya tidak mau menyebutkan nama Parpol tersebut”, jawab Nanik saat ditanya perihal keempat Parpol yang disebutkan di atas
Selain mendengarkan keterangan para saksi, sidang juga memeriksa bukti yang dibawa oleh Pengadu. Bukti tersebut berupa data verifikasi factual di beberapa daerah terkait empat Parpol yang mereka klaim seharusnya tidak lolos verifikasi.
Terkait tuduhan yang disangkakan oleh Pengadu dan keterangan dari para saksi, Teradu, Ida Budhiati menjawab bahwa keterlambatan verifikasi faktual disebabkan dua hal yakni menunggu data keanggotaan dari KPU daerah, dan minimnya sumber daya yang dimiliki tim verifikator.
Sedangkan perihal empat Parpol yang disangkakan tidak lolos dan bukti yang diajukan oleh Pengadu, Ida menjawab “ dokumen itu statusnya tanggal 25 oktober 2012, sedangkan pada tanggal tersebut KPU belum menetapkan hasil verifikasi, data definitive itu tanggal 28 oktober , dan 4 parpol tersebut lolos administrasi”.
Pada sidang kali ini pihak Teradu hanya dihadiri oleh Ida Budhiati karena pada saat yang bersamaan KPU & Bawaslu tengah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. Bertindak selaku Ketua Panel Majelis Prof. Jimly Asshiddiqie didampingi anggota Nur Hidayat Sardini, Saut H. Sirait dan Valina Singka S. [SD]