Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini menggelar sidang kode etik lanjutan terkait keterlambatan pengumuman verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sidang menghadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Sigma sebagai pihak pengadu dan KPU sebagai pihak teradu. Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan ada lima poin pokok dalam sidang DKPP ini.
"Di antaranya, pelanggaran kode etik, mekanisme kerja antarlembaga, masalah internal, menyangkut hak konstitusional parpol yang tak lolos verifikasi dan harapan masyarakat luas terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu," kata Jimly saat membuka sidang kode etik di Kantor BPPT, Jakarta, Selasa (13/11).
Sidang kode etik kali ini berbeda dengan sebelumnya karena ikut menghadirkan pihak kesetjenan KPU.
"Dipanggil pihak sekretariat jenderal dan karyawan termasuk subjek hukum. Karena hal ini sudah mencuat beritanya dan keluar. Padahal masalah ini sebenarnya bisa diselesaikan dalam internal," kata Jimly.
Pantauan merdeka.com, pihak kesetjenan KPU yang hadir di antaranya Sekjen, Wasekjen, Biro Logistik, Biro Keuangan, Wakil Biro Hukum KPU.
Pada persidangan pertama Jumat (9/11), majelis sidang DKPP telah mendengarkan materi pengaduan yang disampaikan pihak pengadu. Agenda sidang ini adalah melanjutkan jawaban pembelaan teradu, Ketua dan Anggota KPU.
Diberitakan sebelumnya, pada sidang pertama teradu Ida Budhiati menyebutkan faktor-faktor yang menyebabkan keterlambatan pengumuman hasil verifikasi administrasi oleh KPU.
"Telah terjadi pembangkangan dan pembusukan di Sekretariat Jenderal KPU sehingga kinerja komisioner KPU tidak berjalan secara optimal. Sebai supporting system mereka tidak bekerja sebagaimana seharusnya," kata Ida Budhiati pada sidang perdana yang digelar di BPPT Jumat (9/11) lalu.