Sidang DKPP di Semarang, Yogyakarta dan Padang
Jakarta, DKPP – Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjadwalkan sidang pemeriksaan di daerah pada minggu pertama bulan April 2013. Kelima anggota DKPP akan membagi diri di dua daerah, yakni di Semarang untuk KPU kabupaten/Kota di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, serta Padang untuk KPU kabupaten/kota di Sumbar dan sekitarnya.
Bagi DKPP, mempelajari, meneliti, menganalisis dan memeriksa sebuah perkara wajib dilakukan untuk memperoleh kejelasan persoalan yang sebenarnya. Apa benar mereka (Teradu) melanggar sebagaimana yang disangkakan Pengadu.
Sebagaimana diketahui Rouchin dan Joller Sitorus (PPRN), mengadukan ketua dan anggota KPU Pusat. Selain itu mereka juga mengadukan ketua dan anggota KPU di 421 kab/kota se-Indonesia. Pada intinya aduan/laporan para Pengadu adalah bahwa Teradu ( disangka melanggar kode etik penyelenggara Pemilu terkait: (1) Penolakan melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013; (2) Menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara dalam Parpol; (3) Bertindak tidak profesional, transparan, dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasar hukum, dan tidak melaksanakan administrasi Pemilu akurat.
Di Semarang sidang dugaan pelanggaran kode etik akan dilakukan untuk KPU di delapan kab/kota Provinsi Jateng antara lain Kab. Magelang, Kota Magelang, Kab. Sukoharjo, Kab. Temanggung, Kab. Wonosobo,Kab. Klaten, Kota Pekalongan, dan Kota Semarang. Sidang akan digelar pada Selasa 2/4 mulai pukul 08.00 WIB di Hotel Patrajasa. Bertindak selaku panel majelis sidang Nur Hidayat Sardini dan Valina Singka Subekti.
Di Yogyakarta sidang dugaan pelanggaran kode etik akan dilakukan untuk KPU Kota Yogyakarta, KPU Kab. Kulon Progo dan KPU Kab. Sleman. Sidang akan digelar pada Rabu 3/4 di kantor Bawaslu Prov. DIY dengan panel majelis Prof. Abdul Bari Azed dan Nur Hidayat Sardini.
Di Padang sidang dugaan pelanggaran kode etik akan dilakukan untuk KPU Kab. Padang Pariaman, Kab. Pasaman Barat, Kab. Paya Kumbuh, dan Kab. Tanah Datar dan yang akan menjadi panelis Saut Hamonangan Sirait.
Pengadu (PPRN) menyangka bahwa KPU kabupaten/kota tersebut di atas tidak pernah melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan PPRN namun telah menyatakan tidak memenuhi syarat.
Sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 18 Ayat 3, tim pemeriksa pelanggaran kode etik terdiri atas satu orang anggota DKPP yang merangkap sebagai ketua, satu orang anggota anggota KPU Provinsi, satu orang anggota Bawaslu Provinsi dan 2 orang unsur masyarakat yang berasal dari akademisi, tokoh masyarakat, atau praktisi dari provinsi setempat.
Sidang-sidang DKPP terbuka dan dibuka untuk umum, kecuali dinyatakan tertutup. Artinya siapapun berhak untuk menyaksikannya sesuai ketentuan Peraturan DKPP No 2 Tahun 2012. [DW]