Jakarta, DKPP– Sidang perdana dengan Teradu ketua dan anggota KPU Kab Talaud dengan Pengadu Eben Heaser Sasea berakhir dengan permintaan maaf dari kedua belah pihak.
Sebelumnya, Eben Heaser Sasea yang merupakan calon Bupati dari jalur perseorangan melaporkan para Teradu yang telah menggugurkan dirinya pada awal pendaftaran.
“Kami dinyatakan gugur pada saat penyerahan berkas pendaftaran karena calon wakilnya itu mengundurkan diri, padahal berkas kami sudah lengkap, jumlah dukungan kami 6718 sedangkan batas minimalnya 6519, harusnya diverifikasi terlebih dahulu,” ungkap Handri Peter Kuasa Hukum Eben, dalam persidangan.
Mendengar keterangan tersebut, Melky Buatasik Ketua KPU Kab Talaud mengaku telah menjalin komunikasi kepada pihak Pengadu untuk mengganti calon Wakil Bupati yang diusung.
“Dengan mengundurkan dirinya salah satu Paslon, kami anggap itu tidak memenuhi syarat. Namun, rapat Pleno kami menentukan untuk memberikan kesempatan verifikasi lebih lanjut untuk Pengadu, dengan menawarkan ada pergantian calon wakil Bupati,” terang Melky.
“Ini sudah kami buat suratnya, tertanggal 3 September 2013, namun terkendala topografi dan kami tidak tahu sekretariat pemenangan Saudara Pengadu, jadi suratnya belum terkirim, kami minta maaf atas keterlambatan ini,” tambahnya.
Mendengar keterangan Teradu tersebut, Eben mengaku senang dan tidak akan memperkarakan Teradu lagi. “Kepada Teradu saya juga meminta maaf atas ketidakjelasan sekretariat kami, dan ini seluruh tim pemenangan saya boyong ke Jakarta semua untuk menghadiri sidang DKPP,” ungkap Eben kepada Teradu.
Ida Budhiati dan Nur Hidayat Sardini yang bertindak sebagai Panel Majelis menyarankan kepada Teradu untuk menyerahkan surat pemberitahuan yang dimaksud kepada Pengadu. Saran tersebut dijalankan oleh Teradu, dan diakhiri dengan bersalaman diantara kedua belah pihak. (SD)