Jakarta,
DKPP- Hari
ini, Rabu (11/6) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang
pemeriksaan ketiga atas perkara Ketua KPU Bengkalis, Ketua PPK Mandau, dan Ketua
PPS Balik Alam.
Sidang ini digelar secara video conference, dengan
Ketua Panel Majelis Dr Valina Singka Subekti bersama Tim Pemeriksa Daerah
Yulida Ariyanti, Husnu Abadi, Abdul Hamid dan Rusidi Rusdan berada di Kantor
Sekretariat Bawaslu Riau. Namun, sidang kali ini terkendala teknis video
conference, sehingga Ketua Panel Majelis menyerahkan pemeriksaan dilakukan oleh
TPD.
“Suaranya tidak jelas dan koneksinya
terputus-putus, saya persilahkan kepada Tim Pemeriksa Daerah yang melakukan
pemeriksaan disana,†kata Valina dalam persidangan.
Untuk diketahui sebelumnya, para Teradu ini
diperkarakan oleh salah seorang Caleg DPRD Kab Bengkalis a.n Manuasi. Adapun pokok aduannya yakni Teradu
disangkakan telah melakukan penggelembungan suara terhadap Caleg no urut 9 a.n
Eddy Budianto, Caleg no urut 2 a.n Eri Zaldi, Caleg no urut 6 a.n Muhammad
Efrizal. Selain itu, Pengadu mengaku suaranya dikurangi oleh Teradu. (sdr)