Rilis pers:
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (29/7) pukul 11.00 WIB kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan anggota KPU Jawa Timur. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pendapat Ahli yang diajukan oleh Teradu.
Dalam sidan terdahulu (26/7), kedua Ahli yang diajukan Pengadu, yakni mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan dan Andi Irman Putrasidin, telah menyampaikan pendapatnya. Di ujung sidang Teradu menyebut dua nama, yakni ahli hukum tata negara dari Universitas Airlangga Dr Emanuel Sujatmoko, serta ahli Pemilu Prof Ramlan Surbakti. Kita lihat saja apakah keduanya akan dihadirkan Teradu dalam sidang nanti.
Sebagaimana diketahui, Ketua dan anggota KPU Jawa Timur diadukan balon Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawiredja dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2013, yang dinyatakan "Tidak Memenuhi Syarat (TMS)". Melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan, Pengadu menyangka telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Dalam pokok pengaduan yang disampaikan secara tertulis kepada DKPP, balon Khofifah-Herman mendalilkan adanya pengesampingan keabsahan dukungan terhadap Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) yang dilakukan para Teradu, sehingga keputusan para Teradu tersebut menghilangkan hak-hak konstitusional warga negara Pengadu dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2013.
Kemungkinan sidang ini kali terakhir sebelum pembacaan Putusan, sementara Putusan sendiri diperkirakan dibacakan sebelum akhir pekan ini mengingat akhir pekan ini adalah dimulainya liburan panjang dalam rangkaian liburan Idul Fitri 1434 H. Sidang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jl MH Thamrin 14 Jakarta. Sama seperti dalam perkara lain, sidang-sidang DKPP terbuka untuk umum. Siapa saja boleh menyaksikannya termasuk media massa. [Humas]