Manokwari,
DKPP-Ketua dan anggota KPU dan Panwas Kab Sorong Selatan jalani sidang ke-2,
Rabu (16/3). Pemeriksaan yang bertempat di aula Polda Papua Barat ini
diramaikan oleh hadirnya saksi dari para pihak. Pengadu yang merupakan Paslon
nomor urut 2 atas nama Dhortheis Sesa dan Lukman Kasop yang diwakili oleh kuasa
hukumnya Dian Farizka. Menghadirkan sebanyak empat belas saksi, guna menguatkan
dalil aduannya yang menilai Aristoles R Maituman, Luxen Thesia, Monika M.
Momot, Nahum Krimadi dan Abdullah selaku ketua dan anggota KPU Kab Sorong
Selatan. Beserta Menas Tigori, Richard Krenak dan Yoas Saflembolo selaku ketua
dan anggota Kab Sorong Selatan telah melanggar kode etik. Pasalnya, menurut
Dian, dalam pemeriksaan sebelumnya, Jum’at (4/3) para Teradu dinilai telah
memanipulasi suara di Distrik Kokoda dan Kokoda Utara.
Selain
Pengadu, dalam pemeriksaan yang dipimpin oleh Saut Hamonangan Sirait dengan didampingi
Tim Pemeriksa Daerah Sumarni dari unsur tokoh masyarakat dan Syors Prawar
selaku ex officio Bawaslu provinsi
Papua Barat. Para Teradu dalam perkara ini juga menghadirkan enam saksi.
Melihat
banyaknya saksi, sebagai ketua Majelis, Saut mengingatkan posisi saksi dalam
sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara Pemilu.
“Kepada
para saksi saya ingatkan, saudara diambil sumpahnya supaya setiap ucapan
saudara legitimate. Segala ucapan
saudara dicatat jadi bukti dalam persidangan ini dan saudara hanya bisa
mengatakan apa yang saudara lihat langsung, apa yang saudara dengar langsung,
apa yang saudara alami langsung. Diluar itu jangan,†tegas Saut. (berita dan
foto: Irmawanti)