Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP), Kamis (8/6/2017), membacakan sebanyak 23 putusan yang dibagi
dalam dua sesi. Sesi pagi dibacakan 10 putusan dan sesi siang sebanyak 13
putusan. Pada sesi pagi, sebanyak 10 penyelenggara Pemilu telah diberhentikan
secara tetap.
Kesepuluh
perkara yang telah dibacakan di sesi pagi adalah berasal dari Kabupaten Puncak
Jaya, Papua; Intan Jaya, Papua; Lanny Jaya, Papua; Kepulauan Yapen, Papua; Aceh
Singkil, Aceh; Nagan Raya, Aceh; Maybrat, Papua Barat; Tambrauw, Papua Barat;
Serdang Bedagai, Sumatera Utara; dan Tebo, Jambi.
Sedangkan
sepuluh penyelenggara Pemilu yang diberhentikan berasal dari empat daerah.
Mereka adalah Linus Tabuni, Linus Bagau, dan Serpianus Sondegau (Ketua dan
Anggota KPU Intan Jaya; Samuel Asmuruf (Panwaslih Kabupaten Maybrat), Maria
Kocu, Yohanes Homer, dan Semuel Yumte (KPU Maybrat); Edi Susilo (KPU Serdang
Bedagai) dan Sekretarisnya Suriadi dikembalikan ke instansi sebelumnya; serta
Kemas Khairul Muni yang disanksi tidak boleh lagi menjabat sebagai
penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang.
“Sebagai
catatan, yang dimaksud tidak lagi memenuhi syarat menjadi penyelenggara Pemilu
di masa datang itu sama artinya telah di-black list,†terang Ketua Majelis DKPP
Prof. Jimly Asshiddiqie.
Selain
sanksi pemberhentian tetap, para penyelenggara Pemilu lainnya mendapat putusan
berbeda-beda. Sebanyak 31 orang dinyatakan tidak terbukti, sehingga diberikan
rehabilitasi. Sebanyak 22 mendapat peringatan dari yang bersifat ringan sampai
berat, dan satu orang lagi yakni Ketua KPU Serdang Bedagai Muhammad Sofian
diberhentikan sebagai ketua, atau diturunkan jabatannya menjadi anggota.
Untuk
informasi, sidang pembacaan putusan DKPP kali ini menjadi sidang terakhir bagi
para Anggota DKPP periode 2012-2017 karena masa tugas mereka telah habis per 9
Juni 2017. Sidang dipimpin Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie dengan Anggota Dr
Nur Hidayat Sardini, Dr Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Ida
Budhiati, dan Endang Wihdatiningtyas. (Arif Syarwani)