Pontianak, DKPP– Setelah melewati acara Pembukaan di sore hari, rangkaian acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Penerimaan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Pontianak, Kalimantan Barat, dilanjutkan dengan acara inti, yakni penyampaian materi. Sesi pertama adalah Membangun Komitmen Belajar yang dilangsungkan pada Jumat (15/11) malam.
Ada 56 peserta yang hadir dalam sesi ini. Mereka adalah Anggota serta staf sekretariat Bawaslu dan KPU dari tujuh Provinsi, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Papua, Sulawesi Barat, dan Gorontalo. Fasilitator untuk sesi ini Ade Sukron Hanas, tenaga ahli Komisi II DPR RI, salah satu anggota kelompok kerja (pokja) yang ikut menyusun modul Bimtek.
Pada sesi ini Ade Sukron membuka dengan acara perkenalan. Selanjutnya, dia mengajak peserta untuk mengidentifikasi motivasi, harapan, tujuan, dan kemampuan awal peserta dalam Bimtek.
“Pengetahuan ini akan menjadi dasar dalam menentukan jenis metode dan strategi pembelajaran yang sesuai. Oleh karena itu perlu dilakukan kegiatan identifikasi harapan dan kekhawatiran,” ujar Ade.
Ade juga menjelaskan, untuk mencapai harapan dan menghindari terjadinya hal-hal yang dikhawatirkan selama pelaksanaan Bimtek, maka diperlukan aturan main yang disusun dan disepakati bersama. Karena Bimtek ini dilakukan dengan metode interaktif, dia meminta kepada peserta untuk memberi masukan tentang apa saja yang harus diatur, setidaknya meliputi ketepatan waktu, displin dalam kelas, dan lain-lain. (as)