Jakarta, DKPP – Penyusunan
Standar Operasional Prosedur Penerimaan Pengaduan/Laporan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu memasuki sesi kedua, Kamis (20/02).
Hadir seluruh staf bagian pengaduan
di lingkungan Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP) dan anggota DKPP. Turut hadir sebagai
narasumber juga aktivis penggiat Pemilu seperti Ahsanul Minan dan Jojo Roh serta
Rahmad Bagja dari BK DPR RI.
Pada sesi ini, peserta dibagi menjadi
tiga kelompok. Kelompok pertama membahas SOP penerimaan pengaduan langsung,
kelompok kedua membahas SOP penerusan pengaduan ke KPU dan Bawaslu, kelompok
ketiga membahas penerimaan pengaduan melalui surat elektronik. (ttm)