Bengkulu, DKPP- Anggota DKPP Dr. Valina Singka Subekti
didampingi Tim Pemeriksa Daerah unsur Tokoh Masyarakat dari Bengkulu, Sakroni
dan Wismalinda menghimbau kepada jajaran Penyelenggara Pemilu agar menjalin
komunikasi antar sesama penyelenggara. Hal tersebut diungkapkan Valina usai
mendengar polemik yang terjadi antara KPU dan Panwaslu Kepahiang, dalam acara
sosialisasi yang digelar DKPP Rabu, 20/8 di Bengkulu.
Dalam
acara sosialisasi tersebut, Ketua KPU Kabupaten Kepahiang Ujang Irmansyah
mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Kepahiang menerima pendaftaran salah satu
calon berdasarkan rekomendasi Panwaslu.
Namun, diakui Ujang keputusan Panwaslu tersebut tidak sejalan dengan PKPU yang
ada, sedangkan Keputusan Panwaslu bersifat final dan mengikat.
“Apakah keputusan
Panwaslu ini bersifat final dan mengikat meskipun itu tidak sesuai aturan yang
ada,†tanya Ujang dalam forum sosialisasi tersebut.
Mendengar pertanyaan
dari Ketua KPU Kepahiang, Ketua dan Anggota Panwaslu Kepahiang pun berusaha
untuk mengklarifikasi hal tersebut. Menurut Ketua Panwaslu Kepahiang, pihaknya
tidak ada masalah dengan KPU atau pihak manapun. “Kami hanya melaksanakan tugas
masing-masing berdasarkan perintah Undang-undang dan atasan (red: surat edaran
Bawaslu),†ujar Ketua Panwaslu Kepahiang.
Untuk diketahui,
problematika di Kabupaten Kepahiang ini muncul lantaran adanya dukungan ganda
dari salah satu Parpol, dan baik antara KPU dan Panwaslu Kepahiang memiliki
tafsir yang berbeda terkait hal tersebut.
Mendengar cerita dari
kedua pihak, Valina mengaku seperti dalam suasana sidang DKPP. “satu pihak
melapor pihak lain mengklarifikasi,†candanya.
Lebih lanjut, menurut
Valina dengan adanya permasalahan ini hal yang harus digaris bawahi ialah
komunikasi antar kedua pihak. “Dalam proses pengawasan tidak menutup kemungkinan
untuk saling berkomunikasi,†tegasnya.
Hal senada juga
diungkapkan oleh Sakroni dan Wismalinda. Menurut Sakroni tidak mungkin ada dua
kebenaran, kuncinya perlu adanya komunikasi sehingga akan ada titik temu. (Susi
Dian Rahayu)