Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Memberamo Raya, Yasaya Dude, dalam perkara nomor 308-PKE-DKPP/IX/2019 yang diadukan oleh Hasan Tomu.
Dalam pertimbangan putusan DKPP, Teradu tidak terbukti melanggar kode etik atas dalil aduan membocorkan dokumen kerahasiaan KPU terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) terhadap tiga partai politik peserta Pemilu 2019.
Teradu dinilai tidak bersungguh-sungguh dan tidak disiplin sebagai penyelenggara pemilu dengan tidak menghadiri 11 rapat pleno yang diadakan oleh KPU Kabupaten Memberamo Raya dalam rentan waktu Maret-September 2019.
“DKPP menilai tindakan Teradu tidak menghadiri beberapa rapat pleno tanpa alasan yang jelas tidak dibenarkan dalam hukum dan etik. Sebagai penyelenggara pemilu, Teradu seharusnya menunaikan kewajibannya menghadiri rapat pleno sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan,” kata Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo, Rabu (4/3/2020) siang.
Dalam pemeriksaan, sambung Prof. Teguh, terungkap fakta Teradu memiliki tempat tinggal di Kota Jayapura untuk menjalankan usaha sampingannya sebagai kontraktor. Berdasarkan kesaksian pihak terkait, Teradu dalam waktu cukup lama tidak berada di Membramo Raya dan mengganggu koordinasi pelaksanaan pemilu serentak 2019.
“Tindakan Teradu terbukti menghambat dan mengganggu koordinasi di lingkungan KPU Kabupaten Membramo Raya, Teradu sering berdomisili di Jayapura dengan tetap menjalankan usahanya sebagai kontraktor,” lanjutnya.
Tindakan Teradu terbukti melanggar Pasal 6 (ayat 3 huruf f dan g), Pasal 7 (ayat 1), Pasal 15 (huruf b) dan Pasal 19 (huruf f) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Yasaya Dude selaku Anggota KPU Kabupaten Memberamo Raya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad. (Humas DKPP)