Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) merilis logo, pataka dan pakaian dinas sekretariat
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,
di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Launching tersebut
bersamaan dengan acara Pengesahan dan Pelantikan Anggota Tim Pemeriksa Daerah.
Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm mengatakan, sejak berdirinya
DKPP tahun 2012 silam, lembaganya selalu memegang teguh kepercayaan masyarakat
untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu. Kepercayaan tersebut
semata-mata untuk mewujudkan penyelenggara Pemilu yang berintegritas, kredibel,
dan mandiri, dan bermartabat.
Branding kelembagaan yang telah
dilakukan DKPP selama ini dinilai telah berjalan dengan baik. Hal tersebut
terbukti bahwa pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
penyelenggara Pemilu yang masuk ke DKPP telah ada dari seluruh pelosok
Indonesia, dari Sabang hingga Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Branding
DKPP secara kelembagaan saat ini telah dilengkapi dengan logo.
“Tanggal 29 Januari 2018, DKPP
telah memiliki logo resmi yang ditetapkan DKPP Nomor 1 tahun 2018 tentang Logo,
Pataka, dan Pakaian Dinas di Lingkungan DKPP. Logo dalam peraturan ini
diartikan adalah identitas resmi dan alat pemersatu yang sesuai dengan visi dan
misi yang dapat menjiwai dalam meningkatkan etos kerja jajaran DKPP yang dapat
mengaktualkan pelayanan penegakan kode etik penyelenggara Pemilihan Umum,â€
katanya.
Selain logo, dalam peraturan
tersebut juga mengatur tentang Pataka DKPP dan seragam DKPP. Seragam DKPP dalam
peraturan tersebut dimaknai adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan
identitas jajaran DKPP dalam melaksanakan tugas. “Diharapkan dengan telah
ditetapkannya logo, dan seragam DKPP dalam sebuah peraturan,dapat sebagai media
atau wadah DKPP untuk branding secara kelembagaan yang lebih masif lagi,â€
pungkas Alfitra yang juga ketua umum AIPI tersebut.
Selain Logo, Patakan dan Pakaian
Dinas, DKPP juga merilis Majalah Dial-Etika. Majalah ini terbit setiap bulan. [Teten
Jamaludin]