Jakarta,
DKPP-
Sebanyak sepuluh penyelenggara Pemilu di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat
di sidangkan hari ini, Jumat (30/5). Kesepuluh penyelenggara tersebut diadukan
oleh Sopia Maipauw salah satu caleg DPD Dapil Papua Barat.
Adapun pokok aduannya yakni Pengadu menyangkakan
Teradu telah melakukan penggembosan suara terhadap dirinya yang sebelumnya saat
rekapitulasi ditingkat PPD jumlah suara Pengadu sebanyak 1194 suara namun
ketika Pleno di tingkat Provinsi berubah menjadi 227 suara.
“Saat Pleno di tingkat PPD yakni di Disrtik
Teminabua suara kami 1194 namun saat di tingkat provinsi suara berubah menjadi
227, sebelumnya saya disuruh menandatangani blanko kosong,†ujar Kristian T.
Maipauw selaku kuasa hukum dari Sopia Maipauw.
Menanggapi hal tersebut, para Teradu mengungkapkan
bahwa pihaknya tidak melakuakn perubahan jumlah suara. Menurut Teradu, pihaknya
hanya menerima data dari PPD setempat yang sejak awal berjumlah 227 bukan 1194
suara.
Untuk diketahui, kesepuluh Teradu yang diadukan
oleh Pengadu yakni Aristoteles R Maituman, Luxen Thesia, Monica M. Momot, Nahum
Krimadi masing-masing ketua dan Anggota KPU Kab Sorong Selatan. Menase Tigori ,
Yohanis Homer, Yance Dere masing-masing Ketua dan anggota Panwaslu Kab Sorong
Selatan. Selain itu, Pengadu juga mengadukan Sekretaris bersama staf KPU Kab
Sorong atas nama Oktavianus Lewerisa dan
Dominggus Kombu, dan Sekretaris Panwaslu Kab Sorong Selatan Demianus Konjol.
Sidang kali ini digelar melalui video conference,
dengan Ketua Panel Majelis Saut H Sirait dan Pengadu berada di DKPP, sedangkan
Teradu dan Tim Pemeriksa Daerah berada di Sekretariat Bawaslu Papua Barat.
(sdr)