Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 92-PKE-DKPP/VII/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, Jumat (18/8/2023).
Perkara ini diadukan Diana Dorthea Simbiak, Zandra Mambrasar, dan Adam Arisoi (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua). Ketiganya mengadukan Markus Duwith (Anggota KPU Kota Jayapura).
Markus Duwith selaku didalilkan tidak menghadiri rapat pleno dan rapat koordinasi lebih dari tiga kali secara berturut-turut yang dilaksanakan oleh KPU Kota Jayapura.
Hasil pengawasan internal KPU Provinsi Papua, Teradu karena terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan atau pakta integritas dengan tidak menghadiri 10 rapat pleno dan rapat koordinasi yang digelar KPU Kota Jayapura dalam rentan waktu Februari – September 2022.
“Teradu juga tidak menghadiri Rakor Daftar Pemilih Berkelanjutan, Rakor Tindak Lanjut Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan, kemudian Rakor Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021,” ungkap Pengadu I Diana Dorthea Simbiak.
Selain itu, Teradu juga tidak Rapat Pelaksanaan Verifikasi Hasil Perbaikan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 (1 September 2022) dan rapat pleno tentang hasil rapat rutin yang dilaksanakan pada 19 September 2022.
Teradu tidak bisa membuktikan kehadiriannya di sejumlah rapat pleno maupun rapat koordinasi ketika diklarifikasi oleh KPU Provinsi Papua. Oleh karena itu, Teradu dijatuhi sanksi Pemberhentian Sementara pada 26 Oktober 2022.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Jayapura Oktovianus mengungkapkan ketidakhadiran Teradu telah berlangsung sejak tahun 2020. Saat itu, Teradu beralasan melakukan work from home (WFH) di masa pandemi Covid-19.
“Semakin sering tidak hadir di kantor mulai awal 2022 saat sedang mengerjakan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan. Sejak Februari 2022 yang bersangkutan sudah tidak ikut rapat pleno maupun rapat koordinasi,” ujarnya.
Oktovianus menambahkan Teradu ada di kantor KPU kota Jayapura paling lama dua jam. Maka dari itu, dalam rapat pleno diputuskan untuk melaporkan Teradu kepada KPU Provinsi Papua.
“Meski sudah tahu dilaporkan (ke KPU Provinsi Papua, red), yang bersangkutan tetap tidak hadir di kantor,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Teradu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan ini serta tidak memberikan jawaban tertulis. Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis dan Paskalis Worot (Anggota Majelis/Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Papua unsur Masyarakat). [Humas]