Jakarta, DKPP – Sepanjang Januari-Desember 2013 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang reguler sebanyak 401 kali. Jumlah sidang paling tinggi pada September 2013 yakni 66 kali. Sedangkan paling sedikit pada Januari 2013 yakni sebanyak 17 kali.
“Pada bulan-bulan itu karena pengaduan menderas ke DKPP. Pada bulan ini saya kira puncak dari musim Pemilukada dua hingga empat bulan sebelumnya. Juga karena sejumlah perkara menyedot perhatian khalayak, dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2013 dan belakangan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2013,” ungkap Nur Hidayat Sardini, anggota DKPP DKPP, pada Selasa (31/12).
Dicontohkan Sardini, sesuati ketentuan Pasal 25 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2012, DKPP dapat menggelar persidangan secara jarak jauh. Sidang ini digelar melalui sarana dan prasarana konferensi jarak jauh (videoconference). Seperti kita tahu, DKPP menjalin kerjasama dengan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Jakgung).
“Selama tahun 2013, DKPP menggelar sidang melalui videoconference sebanyak 51 kali. Sebagian besar digelar di Mabes Polri, sisanya di Gedung Bundar. Dalam sidang, majelis panel berada di Studio Mabes Polri atau Gedung Bundar, sementara para pihak boleh berada di Studio, ataupun di Polda atau Kejaksaan Tinggi masing-masing sesuai locus delicti. Persidangan sangat membantu para pihak. Terutama Teradu, tak perlu ke Jakarta, yang selalu saja berbiaya tak sedikit. Jadi ini sangat efisien, tanpa mengesampingkan prosedur beracara sidang reguler lazimnya,” tutup mantan Bawaslu ini. (ttm)