Jakarta, DKPP
– Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini menyarankan bahwa Sentra
Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) perlu struktur. Karena struktur
adalah fundamental.
Demikian
disampaikan dalam Foccused Group Discussion Lanjutan
Penyusunan Tata Cara Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Pada Sentra Gakumdu
di Jakarta, pada Senin (18/7/2016) pukul 20.00 WIB.
Nur Hidayat
Sardini menjelaskan, struktur memiliki susunan hirarkis maupun unit-unit yang
satu dengan lainnya memiliki hubungan. Bila Sentra Gakkumdu
diibaratkan sebagai sebuah sistem, maka struktur adalah kontruksi pertama yang
mesti dibangun. “Ibaratnya sebuah rumah, maka dia harus ada konstruksi terlebih
dahulu,†katanya.
Pasalnya,
lanjut dia, konstruksi adalah bangunan yang menyangga terhadap seluruh bodi
rumah. Rumah tanpa struktur maka tidak akan disebut sebagai sebuah rumah.
“Rumah
tanpa struktur seperti kita sedang memakai sarung. Sarung tidak punya struktur.
Begitu diletakkan itu ngelumbruk. Jadi sarung itu akan disebut
sarung dan menutupi ketika kita pakai,†candanya.
Sardini
menambahkan, ada tiga unsur penting dalam Sentara Gakkumdu. Pertama, Bawaslu
mesti menjadi leading sektor dalam arti yang sesungguhnya. Kedua,
organisasi dengan pusat kendali ada di Bawaslu. Ketiga, koekesistensi
antarlembaga sama-sama saling menghormati.
“Kita bicara
struktur itu seperti bangunan yang mempilari,†kata pria yang akrab disapa NHS
itu. [teten jamaludin]