Jakarta, DKPP-
Peranan utama Sentra Gakkumdu adalah mengawal kemurnian suara sehingga tugas
dan fungsinya memiliki peran strategis.
Nur Hidayat
Sardini berpendapat, ketentuan pidana adalah tindakan yang
mempengaruhi terhadap hasil. Contohnya manipulasi suara, penyalahgunaan
kewenangan, dan intimidasi.
Tindakan-tindakan
tersebut bisa merusak integritas pemilu, dan bisa mengganggu kemurnian
konversi suara rakyat menjadi kursi penyelenggara negara.
“Nah, tindak
pidana pemilu harusnya untuk menjaga kemurnian itu. Menurut saya
memiliki peran strategis keberadaannya,†kata dia saat menjadi
narasumber dalam acara Foccused Group Discussion Lanjutan
Penyusunan Tata Cara Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Pada Sentra Gakumdu
di Jakarta, pada Senin (18/7/2016) pukul 20.00 WIB.
Ketua Bawaslu
periode 2008-2011 itu menjelaskan, alasan dibentuk electoral
justice sistem itu karena pertama-tama untuk menjaga integritas proses
dan hasil Pemilu. Pemilu adalah mengubah secara masal suara rakyat yang
kemudian dikonversi menjadi kursi penyelenggara negara baik legislatif maupun
eksekutif.
Peran dari
pengawas Pemilu termasuk Sentra Gakkumdu di dalamnya adalah menjaga kemurnian
pemilih dari tingkat TPS sampai yang duduk di kursi penyelenggara negara.
“Tugas dari Sentra Gakkumdu itu mengawal pemilih,†katanya. [teten
jamaludin]