Jakarta, DKPP – Ketua majelis Jimly Asshiddiqe memutuskan, sidang terakhir dugaan pelanggaran kode etik KPU Jatim berakhir Senin (29/7) depan. “Sidang dilanjutkan Senin depan (29/7) pukul 10.00,” kata Jimly sambil mengetuk palu tiga kali.
Sebelumnya, Jimly menawarkan kepada Teradu dan Pengadu mengenai kelanjutan sidang. Dari pihak Teradu meminta agar sidang dilanjutkan sekali lagi. Untuk itu, sidang sempat diskor selama lima menit guna mendiskusikan antarpihak Teradu terkait perlu atau tidaknya sidang lanjutan. Ketua KPU meminta cukup, namun anggota lainnya meminta agar sidang dilanjut. “Saya kira perlu dilanjut. Kami akan mendatangkan saksi ahli Prof Dr Ramlan Surbakti dan Prof Dr Emanuel Sujatmoko SH,” ujar salah seorang perwakilan dari pihak Teradu.
Namun Jimly menanyakan mengenai status saksi ahli yang akan didatangkan oleh pihak Teradu. “SH atau bukan? Saksi ahli harus SH (gelar sarjana hukum),” kata Jimly.
Kalau memang demikian, lanjut Jimly, sidang dilanjut. Tetapi, saksi ahli dari pihak Pengadu juga tetap harus hadir. “Kalau memang perlu, ya sudah dilanjut Senin depan,” tutupnya.
Ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Ida Budhiati, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti. Pengadu Otto Hasibuan yang merupakan kuasa hukum dari prinsipal, Khafifah Indarparawansa dan Herman SS, bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilgub Jateng 2013. Ada pun pihak Teradunya, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Andri Dewanto Ahmad dan empat anggota, Nadjib Hamid, Agung Nugroho, Agus Machfud Fauzi, Suyekti Suindyah. Hadir pula dalam kesempatan tersebut, ketua dan dua anggota Bawaslu Jawa Timur sebagai pihak terkait. (TTM)