Jakarta,
DKPP– Sidang
putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini (Kamis, 30/1)
menolak seluruh dalil pengaduan yang diajukan oleh mantan Ketua Dewan Pimpinan
Cabang Partai Hanura Kabupaten Boven Digoel, Papua, Yoseph Wanan. Atas
penolakan ini, DKPP merehabilitasi nama baik para Teradu yang merupakan Ketua
dan Anggota KPU Papua serta Ketua dan Anggota Bawaslu Papua karena tidak
terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
“Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Sdr. Adam
Arisoi, Teradu II atas nama Sdri. Beatrix Wanane, Teradu III atas nama Sdr.
Tarwinto selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua. Merehabilitasi nama baik
Teradu IV atas nama Sdr. Pdt. Robert Horik dan Teradu V atas nama Sdr. Fergi Y.
Wattimena selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua,†demikian amar
putusan DKPP seperti dibacakan oleh Anggota Panel Majelis Nur Hidayat Sardini di
ruang sidang DKPP, Jakarta.
Perkara ini
terkait daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif DPRD Boven Digoel dari
Partai Hanura. Penetapan DCT tersebut diambil alih KPU Papua karena komisioner
KPU Boven Digoel sudah habis masa tugasnya. Yang jadi masalah, menurut Pengadu,
DCT yang ditetapkan tidak berdasar pada daftar calon sementara (DCS) yang
diterima oleh KPU Boven Digoel sebelumnya. Ketika masalah ini dibawa ke Bawaslu
Papua, ternyata perkaranya diputus tanpa ada hasil.
Dalam
sidang yang pernah digelar, Teradu dari KPU Papua tidak menyangkal bahwa KPU
Boven Digoel memang menerima daftar caleg yang diajukan oleh Pengadu dan
ditetapkan menjadi DCS. Namun, menurut Teradu, DCS tersebut cacat hukum karena
Pengadu sudah diberhentikan sebagai ketua DPC Partai Hanura Boven Digoel sesuai
Surat
Keputusan DPD Partai Hanura Provinsi Papua Nomor
SKEP/121/DPD-HANURA/PAPUA/II/2013. Akhirnya, KPU Papua menetapkan DCT versi
Ketua DPC Hanura Boven Digoel yang sah Simon Theodorus Tuwok.
Ketua Panel
Majelis dalam sidang ini adalah Jimly Asshiddiqie dengan Anggota Nur Hidayat
Sardini, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, dan
Nelson Simanjuntak. (rilis humas DKPP)