Semua Komisioner KPU Kota Bima Diberi Peringatan
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi teguran tertulis berupa peringatan kepada Ketua KPU Kota Bima Nurfarhati dan empat anggotanya, Gufran, Fatmatul Fitriah, Sri Nuryati, dan Firman.
Sanksi tersebut disampaikan dalam persidangan dengan agenda pembacaan Putusan, di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Rabu (17/07). Ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota, Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait dan Valina Singka Subekti.
Majelis menyampaikan bahwa pokok pengaduan sebagian beralasan menurut hukum. Hal tersebut berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan setelah memeriksa keterangan dari Pengadu dan memeriksa jawaban dan keterangan dari Teradu serta memeriksa bukti-bukti yang disampaikan Pengadu dan Teradu.
Sebagaimana diketahui, pihak Teradu, Ketua KPU Kota Bima Nurfarhati dan empat anggotanya, Gufran, Fatmatul Fitriah, Sri Nuryati serta Firman ini diperkarakan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Bima, Arif Sukirman serta Khairudin M Ali. Mereka disangkakan telah bertindak tidak konsisten terkait dukungan Paslon dalam Pilkada Bima.
Dalam persidangan pertama, Pihak Pengadu mempermasalahkan ketidakkonsistenan putusan KPU terkait keabsahan dukungan tempel.
“Awalnya para Teradu ini menyatakan tidak sah terkait dukungan tempel yang dilakukan oleh salah satu Paslon, kemudian mereka menarik pernyataan tersebut, dan menyatakan dukungan tempel tersebut sah,” ungkap Arif, ketua Panwaslu Kota Bima.
Selain itu, Pengadu juga mengungkapkan bahwa Teradu I, Nurfarhati telah bertindak otoriter dalam memimpin KPU Kota Bima.
“Ketua KPU Kota Bima dalam membuat keputusan tidak pernah melakukan pleno bersama komisioner lain,” tambah Arif.
Mendengar sangkaan Pengadu, Teradu menyangkalnya dengan mengungkapkan bahwa apa yang dituduhkan tersebut telah melalui mekanisme.
“Para Pengadu telah memutar balikkan fakta, tidak ada kekeliruan yang dilakukan oleh KPU Kota Bima terkait dukungan tempel yang ditunjukkan tidak adanya gejolak sosial yang terjadi pasca putusan tersebut,” bantah Nurfarhati.
Pihak Teradu juga menghadirkan beberapa pihak terkait yaitu Farid Maruk, Nur Hidayat dan Miftahudin.
Dalam keterangannya di persidangan, Nur Hidayat yang merupakan ketua PPS Kel Tanjung menyatakan setelah dilakukan verifikasi terkait dukungan tempel, ternyata memang terdapat dukungan dari masyarakat tersebut.
Sementara Farid Maruk dan Miftahudin yang merupakan staf sekretariat KPU Kota Bima menyataka dalam setiap putusan melalui mekanisme dan prosedur yang tepat.
“Ada sistematika dalam mengambil keputusan, dimulai dengan penyusunan draf kemudian diplenokan dan ditetapkan, dan semua keputusan KPU Kota Bima memakai mekanisme,” jelas Farid. (Humas)