Jakarta, DKPP–
Hari ini, Senin (26/5) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
menyidangkan sembilan penyelenggara Pemilu di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara
Timur.
Kesembilan
penyelenggara Pemilu tersebut yakni Mathias Ndelo, Bernadus Dowa, Yosefina
Tanggu Bore, Abdi H Dasing, dan Paulus
Oembu Rey, masing-masing ketua dan anggota KPU Kab Sumba Barat Daya. Selain
itu, DKPP juga menyidangkan Linus Dappa Ole (Ketua PPK Kec Wewwa Utara),
Andrias Ngongo Lolo (Ketua PPS Desa Wee Namba), Enos Umbu Deta (Ketua PPS Desa
Wee Paboba) dan Yakobus Bembo (Ketua PPS Desa Mata Loko).
Para Teradu
ini diperkarakan oleh Johanis Ngongo Ndeta, salah seorang Caleg DPRD Sumba
Barat Daya dari Partai Demokrat. Adapun pokok aduannya yakni adanya dugaan
penggelembungan suara oleh PPK. Kemudian hal tersebut dilaporkan oleh pihak
partai ke Panwaslu Kab Sumba Barat Daya dan Panwaslu kemudian mengeluarkan
rekomendasi rekapitulasi ulang namun rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh
KPU Kab Sumba Barat Daya.
“Para Teradu
terutama Ketua KPU SBD, telah bersikap arogan saat Pleno, saya dikeluarkan
secara paksa dari ruang Pleno dengan menggunakan aparat, tanpa alasan yang
jelas,†ujar Johanis dalam persidanga.
Menanggapi hal
tersebut, Teradu membantahnya. Menurut Teradu tidak ada unsur arogansi seperti
apa yang diungkapkan oleh Pengadu.
“Saat Pleno,
Pengadu tidak mengindahkan regulasi yang ada, Ketua KPU sudah memberi
peringatan 3x kepada Pengadu namun diabaikan oleh Pengadu, akhirnya Pengadu
dipaksa keluar,†tegas salah satu anggota KPU SBD.
Dalam sidang
kali ini, Pengadu juga menghadirkan tiga orang Saksi. Saksi tersebut merupakan
Caleg dari beberapa Parpol yakni Caleg PPP, Caleg PAN dan Caleg PBB. Para Saksi
ini menjelaskan mengenai kejadian yang mereka alami dan rasakan terkait Pileg
da proses rekapitulasi suara di Kab Sumba Barat Daya.
Sidang hari
ini digelar secara video conference, dengan Ketua Panel Majelis Saut H Sirait
di Jakarta dan tim Pemeriksa Daerah NTT yakni Burhanudin Gesi, Otlief Jannes
Richard Wewo, Lay Djaranjoera, dan Damra Saleh Pepageka berada di Bawaslu NTT.
Sidang
berikutnya akan digelar pekan depan dengan agenda memeriksa bukti-bukti, salah
satunya dengan membuka kotak suara di beberapa TPS. (sdr)