Jakarta, DKPP – Kuasa hukum Herman Adrian Koedoeboen dan M Daud Sangadji (Mandat), Radian Syam memperkarakan sembilan anggota penyelenggara Pemilu di Provinsi Maluku. Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Seram Bagian Timur yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tadi siang (24/07) sekitar pukul 13.00.
Kesembilan penyelenggara Pemilu itu adalah Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Muh. Munir Rumadaul dan empat anggotanya, Sayuti Malik Hatala, Kuba Rumata, Ridwan Rumatiga, Ihusin Faut. Kemudian, Ketua Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur Muhammad Din Kelilau dan anggotanya M Rum Rumaloat. Lalu, Ketua KPU Provinsi Maluku H Jusuf Idrus Tatuhey serta MG Lailossa.
Dalam sidang tersebut, ketua majelis Nur Hidayat Sardini dan anggota majelis, Ida Budhiati, Nelson Simanjutak. Agendanya, mendengarkan keterangan pihak Pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. Selain Kuasa hukum Herman Adrian Koedoeboen dan M Daud Sangadji (MANDAT) Radian Syam, juga Lauritze mantulameten, Taha Latar, Fahri Bachmid, Edison Sarimanela serta Louis Hendro Waas yang merupakan kuasa hukum dari pasangan Said Assegaff dan Zeth Suhuburua (Setia). Herman Adrian Koedoeboen dan M Daud Sangadji (Mandat) dan Said Assegaff dan Zeth Suhuburua (Setia) merupakan peserta Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013.
Radian Syam membeberkan, pada saat dilaksanakan penghitungan suara di tingkat TPS pada 11 Juni 2013, telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif di lima kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Timur, yaitu Kecamatan Bula dan Kecamatan Bula Barat, Kecamatan Wakate, Kecamatan Werinama dan Kecamatan Siwawalat. “Semua petugas KPPS tidak memberikan salinan model CKWKKPU Model C1KWKKPU dan lampiran model C1-KWK.KPU kepada para saksi Pengadu,” jelas dia.
Kemudian, lanjut pria berkulit putih itu, pada saat dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPS, juga terjadi kecurangan. Pihak PPS tidak pernah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara. ”Semua saksi Pengadu maupun saksi pasangan calon lain, kecuali saksi pasangan calon nomor urut 3, tidak pernah mendapatkan undangan maupun informasi dalam bentuk apapun mengenai kapan rekapitulasi,” beber pria berkaca mata tersebut.
Selanjutnya, pada saat dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 15 Juni 2013, kecurangan terjadi di Kecamatan Bula, Bula Barat, Wrinama, Siwalalat, Wakate, dan Kelmuri. “Saksi-saki pengadu dihalang-halangi untuk menghadiri rapat rekapitulasi penghitungan suara,” ujarnya.
Dan, sambung dia, pada saat rekapitulasi penghitungan suara,di tingkat KPU SBT, saksi Pengadu kembali menuntut agar Teradu KPU SBT melakukan rekapitulasi ulang hasil penghitungan saura dengan didasarkan lampiran C1-KWK.KPU. “Seluruh saksi kecuali saksi nomor urut 3, tidak diberikan salinan CKWK.KPU, model c1-KWK.KPU. Selain itu, para saksi tidak diundang pada saat rekapitulasi di tingkat PPS, sehingga tidak memperoleh hasil rekapitulasi di tingkat PPS. Lalu, seluruh saksi pasangan calon, kecuali nomor urut tiga, tidak diberikan lampiran Model DA1.KWK-KPU,” ungkapnya.
Kemudian pihaknya mengadukan kepada Panwas SBT. Tetapi tidak ditindaklanjuti. “ Panwas hanya mencatat tanpa diberi surat nomor aduan,” ujarnya.
Pihaknya kemudian melaporkan kepada Bawaslu. Pihak Bawaslu mengeluarkan rekomendasi yang intinya tetap meminta KPU Provinsi Maluku untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Seram. Namun rekomendasi dari Bawaslu tidak dihiraukan oleh KPU Provinsi. “Para Teradu Provinsi Maluku tetap bertahan dengan tetap mengesahkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Provinsi Maluku ke dalam berita acara tertanggal 2 Juli 2013,” beber dia.
Ketua KPU Provinsi Maluku H Jusuf Idrus Tatuhey menjelaskan bahwa undang-undang tidak memberikan ruang untuk melakukan penghitungan ulang. Hasil rekapitulasi suara harus tetap dilaksanakan dengan berita acara dari 11 Kabupaten yang ada di Provinsi Maluku termasuk di dalamnya KPU Kabupaten Seram Bagian Timur. “Untuk itu, kami tetapkan perolehan suara masing-masing paslon berdasarkan penghitungan suara di 11 Kabupaten,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Timur Muh. Munir Rumadaul membatah bila pihaknya melakukan rekapitulasi suara diam-diam sebagaimana diadukan Pengadu. Pada saat penghitungan suara, tidak ada pihak saksi baik dari tingkat PPS, PPK. “Para saksi tidak hadir,” ujarnya.
Kemudian, Ketua Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur Muhammad Din Kelilau pun membatah bila pihaknya tidak menindaklanjuti pengaduan Pengadu. “Kami telah menindaklanjuti dan membuat berita acara. Namun tidak bisa ditindaklanjuti karena alat buktinya tidak kuat,” akunya. (TTM)