Jakarta, DKPP– Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, boleh bernapas lega. Hari ini, (Senin, 16/9), sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan mereka tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
“Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI atas nama Sdr. Mahfud Masuara, S.H., Sdr. Ardin, S.H.,M.H., Sdri. Najmah, S.Ag., Sdr. Sofandi Sohar, S.I., Sdr. Mohammad Yahya, S.H., Sdr. Dahlan Sahi, S.Sos., dari jabatannya sebagai Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah,” demikian bunyi amar putusan DKPP.
Pengadu dalam perkara ini adalah Imran Lahamado dan Sarpan Sanusi, sebagai kuasa dari Prinsipal bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Donggala Ilham Pettalolo dan Kaharudin K.
Mereka sebelumnya menyangka para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena dianggap tidak transparan dalam proses pencalonan. Pengadu mengaku hampir tidak pernah mendapat surat pemberitahuan, termasuk soal sah tidaknya partai pendukung. Tahu-tahu mereka dinyatakan tidak lolos.
Dalam beberapa kali sidang, Teradu membantah tidak mengirim pemberitahuan. Mereka meyakini bahwa Pengadu memang tidak memenuhi syarat karena kurang dukungan partai politik. Menurut mereka, ada 16 parpol yang mendukung bakal paslon Pengadu. Dari 16, ada 6 parpol dinyatakan memenuhi syarat, 10 tidak memenuhi syarat (TMS). Dari 10 yang TMS, ada 6 parpol memiliki kepengurusan ganda dan 4 bermasalah karena menjadi caleg partai lain dan kepengurusan yang sudah kedaluwarsa.
Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai keputusan para Teradu sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Apa yang dilakukan para Teradu, menurut DKPP, juga menjadi kewenangannya.
Sidang putusan ini Panel Majelis dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Ida Budhiati, Valina Singka Subeksti, serta Anggota terbaru DKPP Anna Erliyana. (Humas)