Jakarta,
DKPP- Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (17/11), membacakan putusan atas
perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh lima komisioner KPU
Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Dalam putusannya, DKPP menyatakan, semua
tidak Teradu tidak terbukti melanggar kode etik. Oleh karena itu, nama baik
mereka dipulihkan (direhabilitasi).
“Merehablitasi Teradu I atas
nama Amnasmen sebagai selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II atas nama Mufti
Syarfie, Teradu III atas nama Fikon, Teradu IV atas nama Nova Indra, dan Teradu
V atas nama Nurhaida Yetti masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Sumatera
Barat,†bunyi petikan amar putusan DKPP yang dibacakan oleh Anggota Majelis
Saut Hamonangan Sirait.
Ada dua pengadu dalam perkara
ini, yaitu pengaduan dari Roni Putra dan pengaduan dari Bawaslu Provinsi
Sumbar. Pokok pengaduan Pengadu sama, berkaitan dengan syarat administrasi dua
pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2015: paslon Muslim
Kasim-Fauzi Bahar dan paslon Irwan Prayitno-Nasrul Abit.
Paslon Muslim Kasim-Fauzi Bahar
dan Irwan Prayitno-Nasrul Abit menurut mereka cacat hukum karena penanda tangan
rekening dana kampanyenya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Paslon Irwan
Prayitno-Nasrul Abit juga dianggap bermasalah berkaitan dengan ijazah S-1
Nasrul Abit, di mana nama ayahnya tidak sama antara satu ijazah dengan ijazah
lainnya. Namun kedua paslon tetap diloloskan oleh KPU Sumbar.
Para Teradu secara umum menolak
tuduhan yang disampaikan Pengadu. Untuk rekening khusus paslon Muslim
Kasim-Fauzi Bahar, telah dipenuhi saat paslon menyerahkan laporan dana
kampanyenya. Sedangkan rekening paslon Irwan Prayitno-Nasrul Abit, juga telah
memenuhi syarat setelah ada pemindahbukuan ke rekening Bank Negara Indonesia
atas nama paslon.
Atas masalah ini, DKPP
berpendapat bahwa urgensi pembukaan dan pendaftaran nomor rekening khusus dana
kampanye bertujuan untuk menjaga diterimanya sumbangan dana kampanye dari
sumber yang tidak legal. Di samping itu, juga bertujuan untuk mewujudkan
kesetaraan dan keadilan. Tindakan para Teradu menerima rekening khusus dana
kampanye paslon yang diusulkan oleh partai atau gabungan partai politik sudah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Teradu juga telah memberikan
kesempatan kepada paslon untuk memperbaiki. Apabila kesempatan tersebut tidak
digunakan paslon, maka menjadi wewenang Kantor Akuntan Publik untuk melakukan
audit kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Sidang putusan diadakan
di ruang sidang DKPP, Jakarta. Majelis diketuai oleh Prof Jimly Asshiddiqie
didampingi lima Anggota yaitu Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini,
Valina Singka Subekti, Prof Anna Erliyana, dan Ida Budhiati. (rilis humas DKPP)