Jakarta,
DKPP– Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) yang digelar hari ini (Kamis, 20/2) menerima sebagian dalil
pengaduan yang yang diajukan oleh Ikram A terhadap para Komisioner KPU
Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Atas putusan tersebut, DKPP menjatuhkan
sanksi peringatan kepada para Teradu.
“Menjatuhkan
sanksi berupa peringatan terhadap Teradu I, Teradu
II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Mamuju atas nama Tri Winarno, Bambang Arianto, Muh
Barangan, Firman, dan Hamdan Dangkang terhitung sejak dibacakannya Putusan
ini,†demikian bunyi amar putusan DKPP yang dibacakan oleh Anggota Majelis
Sidang Anna Erliyana di ruang sidang DKPP, Jakarta.
Ketua dan Anggota KPU Mamuju tersebut
sebelumnya diadukan ke DKPP karena dianggap telah melibatkan diri dalam konflik kepentingan terkait proses pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Mamuju dari
Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK). Keputusan KPU Mamuju dianggap melanggar kode
etik karena pengganti yang diusulkannya, yakni Nur Amanah Syahrir sudah
berpindah partai. Dia sudah ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) anggota
DPRD Mamuju dari Partai Golkar.
Atas tuduhan itu para Teradu memiliki
alasannya. Menurut mereka, memang benar Nur Amanah Syahrir sudah masuk dalam DCT
dari Partai Golkar. Akan tetapi, hal tersebut tidak serta
merta dapat menggugurkannya sebagai calon PAW dari PDK. Pasalnya, belum ada surat pengunduran diri dari yang
bersangkutan dan tidak ada surat keputusan pemberhentian sebagai anggota PDK
yang dikeluarkan oleh pimpinan PDK sesuai AD/ART.
Berdasarkan keterangan para pihak, bukti, dan dokumen yang diajukan
dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Nur Amanah
Syahrir terbukti sudah menjadi anggota Partai Golkar dan telah masuk dalam DCT.
Sesuai Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bahwapendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap
sebagai anggota partai politik lain. Selain itu, DKPP juga mengacu pada amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XII/2013 yang tidak membolehkan calon PAW yang telah masuk dalam DCT partai lain.
Atas
pendapat tersebut, menurut DKPP, para Teradu telah melanggar Pasal 11
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun
2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum. Para Teradu
seharusnya melakukan perubahan dalam PAW sesuai dengan ketentuan a quo. Hal itu harus dilakukan dengan
cepat sehingga batas waktu 6 (enam) bulan sebelum masa akhir jabatan DPRD
Kabupaten Mamuju, sehingga pimpinan DPRD Kabupaten Mamuju dan pihak pemerintah
tidak kehilangan tenggat waktu untuk
melakukan proses PAW.
Sidang putusan
ini Ketua Majelis Nur Hidayat Sardini didampingi Anggota Saut Hamonangan
Sirait, Anna Erliyana, Ida Budhiati, dan Valina Singka Subekti. (rilis humas
DKPP)