Jakarta, DKPP- Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (1/10) menolak secara keseluruhan dalil pengaduan Anugrah Begie Chandra Gobel dan Bob Paputungan kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Atas putusan itu, DKPP sesuai kewenangannya, mengembalikan nama baik para Teradu.
“Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi terhadap nama baik Para Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV atas nama Sdr. Nayodo Koerniawan, Sdr. Amir Halatan, S.Sos, Sdr. Nova R. Tamon, S.T, Sdri. Meti Mokoginta yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Kotamobagu,” demikian amar putusan DKPP.
Pengadu sebelumnya mengadukan komisioner KPU Kotamobagu karena telah meloloskan calon legislatif DPRD Kotamobagu atas nama Djelantik Mokodompit. Menurut para Pengadu, Djelantik tidak memenuhi syarat karena belum mengundurkan diri sebagai Walikota Kotamobagu.
Dalam jawabannya, para Teradu meyakini apa yang diputuskan tidak bertentangan peraturan yang berlaku. Mereka mengakui, sebelum mengambil keputusan sudah terlebih dahulu melakukan verifikasi dan konsultasi secara berjenjang kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
DKPP menilai apa yang dilakukan Teradu sudah benar. Soal keabsahan pengunduran diri Djelantik Mokodompit, menurut DKPP, adalah hak konstitusional Partai Golkar sesuai dengan mekanisme internal. Dalam surat DPP Partai Golkar, Nomor: B-377/GOLKAR/IX/2013, tanggal 18 September 2013, menegaskan pengajuan Partai Golkar atas nama Djelantik Mokodompit, adalah sah.
“Soal proses pengunduran diri yang sedang berproses di DPRD Kota Kotamobagu dan di Pemerintahan, bukan kewenangan para Teradu untuk menilai hal tersebut. Dengan demikian Para Teradu telah melakukan tindakan sesuai dengan peraturan dan sesuai prosedur yang diatur dalam Pasal 4 huruf k, Pasal 9 ayat (1), (2), (3), (4), dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013,” demikian salah satu pertimbangan putusan DKPP.
Panel Majelis dalam sidang putusan ini dengan Ketua Nur Hidayat Sardini didampingi Nelson Simanjuntak, Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, dan Anna Erliyana. (Rilis Humas DKPP)