Jakarta, DKPP- Sidang putusanDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (20/2) menolak
seluruh dalil pengaduan yang diajukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten
Gayo Lues, Aceh, terhadap Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Gayo Lues. Dengan penolakan tersebut, DKPP mengembalikan nama baik
(merehabilitasi) para Teradu.
“Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku
Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues atas nama Sdr. Alfin Anhar, Ridwansyah, Sdri. Sri Yani S,
Sdr. Said Abdullah, dan Sdr. Abdullah Sterhitung sejak dibacakannya putusan ini,†demikian bunyi amar putusan DKPP seperti dibacakan
oleh Anggota Majelis Sidang Anna Erliyana di ruang sidang DKPP, Jakarta.
Dalam sidang pemeriksaan sebelumnya terungkap, setidaknya ada dua pokok
pengaduan yang disampaikan. Pertama, para Teradu dari KIP Gayo Lues dianggap
telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena telah meloloskan salah
satu calon Anggota Legislatif DPRD Gayo Lues atas nama Abdussalam dalam daftar
calon tetap (DCT). Padahal, menurut Pengadu, Abdussalam masih aktif sebagai
pegawai negeri sipil (PNS). Pengadu sebagai Panwaslu sebenarnya telah
merekomendasikan agar mencoret Abdussalam, akan tetapi tidak dipenuhi oleh
Teradu. Kedua, Teradu dianggap telah membuat keterangan palsu dengan mencantumkan nama Ketua Panwaslu Gayo Lues dalam berita acara rapat pleno penetapan
daftar pemilih tetap (DPT). Padahal, Ketua Panwaslu Gayo Lues tidak pernah
hadir dalam rapat tersebut.
Terhadap pengaduan pertama, para Teradu tetap berkeyakinan bahwa keputusan
meloloskan Abdussalam dalam DCT adalah benar dan sah. Para Teradu berpedoman
pada Surat Edaran KPU No.315/Kpu/V/tanggal 06 Mei 2013 yang menyatakan jika
surat keputusan pemberhentian belum diterbitkan, maka dapat diganti dengan
surat keterangan dari Pimpinan Instansi/Pimpinan Dewan/Sekretaris Dewan bahwa
pemberhentian yang bersangkutan sedang dalam proses. Abdussalam sebagai PNS sudah
menyerahkan Surat Keterangan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Gayo Lues bahwa
berkas pengunduran dirinya sedang dalam proses. Dalam pertimbangan putusannya,
DKPP menilai keputusan para Teradu sudah tepat dan tidak melanggar kode etik.
Selanjutnya terkait dugaan keterangan palsu, para Teradu secara terbuka
telah menyampaikan kepada Pengadu bahwa hal tersebut murni karena kesalahan
teknis berupa kesalahan redaksi yang tidak disengaja. Teradu juga sudah meralat
surat tersebut sekaligus meminta maaf kepada Pengadu. Menurut DKPP, permintaan
maaf Teradu patut dihargai sebagai niatan baik. Sehingga atas kejadian ini,
DKPP dapat memaklumi dan menganggap para Teradu tidak melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu.
Sidang putusan ini Ketua Majelis Nur Hidayat Sardini didampingi Anggota
Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Ida Budhiati, dan Valina Singka Subekti.
(rilis humas DKPP)