Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 34-PKE-DKPP/II/2022 pada Senin (27/3/2023).
Perkara ini diadukan oleh Hery Albert Gardjalay. Ia mengadukan Mustafa Darakay, Tina Jovita Putnarubun, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus, dan Muhamad Adjir Kadir (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru) sebagai Teradu I hingga V.
Para Teradu didalilkan mengumumkan hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kepulauan Aru yang tidak sesuai hasil Rapat Pleno tentang penetapan hasil seleksi PPK.
“Keputusan KPU Kabupaten Kepulaian Aru tentang penetapan hasil seleksi wawancara calon PPK untuk Pemilu tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2022 adalah cacat prosedur dan administrasi,” tegas Hery Albert.
Materi wawancara yang dinyatakan para Teradu kepada peserta tidak berkaitan dengan kepemiluan, integritas, maupun rekam jejak. Materi yang dinyatakan justru terkait perkara korupsi dana hibah tahun 2020 dengan Teradu I sampai V sebagai tersangkanya.
Hery mengungkapkan adanya kejanggalan penilaian seleksi wawancara. Peserta calon anggota PPK ditanyai oleh satu atau dua Teradu, tetapi dalam penilaian dilakukan oleh seluruh Teradu.
“Hasil seleksi wawancara yang diumumkan secara resmi pada laman KPU Kepulauan Aru dan yang ditempel pada papan pengumuman kantor juga berbeda. Termasuk nilai saya dan para saksi yang saya hadirkan dalam perkara ini,” tegasnya.
Seleksi PPK Kepulauan Aru juga diduga telah diintervensi sejumlah partai politik. Menurut Hery, sejumlah perwakilan partai politik ikut serta dalam rapat pleno penetapan PPKyang dilakukan oleh para Teradu sehingga mengakibatkan penetapan anggota PPK terlambat hingga 22 Desember 2022.
Selain itu, para Teradu diduga meloloskan dua calon anggota PPK yang memiliki hubungan keluarga dengan salah satu penyidik kasus pidana korupsi dana hibah Kepulauan Aru. Hal itu dilakukan untuk memperlambat penanganan kasus yang melibatkan para Teradu sebagai.
Teradu Membantah
Para Teradu dengan tegas membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Hery dalam sidang pemeriksaan. Kepada majelis, Teradu I (Mustafa Darakay) perekrutan calon anggota PPK di Kepulauan Aru telah sesuai dengan peraturan teknis pembentukan badan adhoc.
“Materi untuk seleksi wawancara kami sudah siapkan, mulai dari pengetahuan kepemiluan, komitmen, maupun rekam jejak,” ungkap Mustafa Darakay.
Mustafa menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan partai politik manapun terkait seleksi calon anggota PPK. Sejumlah bukti tangkapan layar berupa percakapan yang diduga Teradu dengan pengurus partai politik Kepulauan Aru dibantah oleh para Teradu.
Bantah lainnya juga disampaikan Mustafa terkait motif terselubung di balik terpilihnya dua anggota PPK yang memiliki hubungan keluarga dengan penyidik kasus pidana korupsi dana hibah. Kedua anggota PPK tersebut lulus dalam tahapan administrasi, tes tertulis, maupun wawancara.
“Tidak ada penilaian eksternal apapun seperti yang disebutkan Pengadu. Mereka mengikuti tahapan seleksi administrasi, tes tulis, dan wawancara,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo (Ketua Majelis). Anggota Majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku yakni Mike J. Rolobessy (Unsur Masyarakat), Syamsul Rifan Kubangun (Unsur KPU), dan Thomas T. Wakanno (TPD Unsur Bawaslu). [Humas DKPP]