Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad menyampaikan pesan untuk seluruh calon Anggota KPU dan Bawaslu yang saat ini masih mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan di Komisi II DPR.
Kepada calon Anggota KPU, ia berpesan agar ke depan Anggota KPU periode 2022-2027 memberi atensi kepada penyelenggara pemilu tingkat ad hoc, khususnya terkait penguasaan regulasi.
Pesan ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam acara on air “Getar Pemilu 2024” yang disiarkan Radio Elshinta, Senin (14/2/2021).
“Jadi kita titp untuk KPU yang akan dipilih Komisi II, beri atensi untuk teman-teman ad hoc agar memahami betul regulasinya. Jangan sampai dia menafsirkan regulasi sendiri. Ini sangat bahaya,” kata Muhammad.
Menurut Muhammad, tantangan nyata pemilu adalah pada tataran ad hoc. Sebab, katanya, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU RI hanya bersifat menguatkan hasil kerja penyelenggara pemilu tingkat ad hoc, mulai dari KPPS hingga PPK.
Karenanya, ia pun berharap agar Anggota KPU periode 2022-2027 menekan potensi multitafsir sekecil mungkin dalam aturan yang dibuat KPU.
“Sedapat mungkin tidak ada tafsir lain supaya teman-teman di bawah tahu harus melakukan A. Bukan A minus atau A plus,” jelas Muhammad.
Sementara, kepada calon anggota Bawaslu periode 2022-2027, Muhammad menitip pesan agar penegakan hukum pemilu harus dilakukan secara efektif efisien, tegas, tanpa pandang bulu, dan berkeadilan.
Menurutnya, persoalan ini selalu jadi catatan kritis di DKPP. Muhammad menegaskan, Bawaslu harus cepat tanggap kepada semua pihak yang membutuhkan keadilan.
Kinerja Pansel
Muhammad memberikan catatan terhadap panitia seleksi (Pansel) KPU Bawaslu. Ia berpendapat, panitia yang diketuai oleh Juri Ardiantoro ini telah bekerja dengan sangat baik saat tahap proses seleksi calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.
“Apa yang dilakukan Pak Juri kemarin itu role model yang baik, transparansinya, membangun komunikasi dengan kementerian, datang ke DKPP menanyakan track record penyelenggara, datanya dibuka semua,” ucap Muhammad.
Ia pun berharap pola kerja Pansel ini dapat dilakukan dalam proses seleksi penyelenggara pemilu tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ketua Bawaslu periode 2012-2017 ini juga menyebut bahwa Juri Ardiantoro dkk harus membagikan ilmunya kepada pansel-pansel yang akan melakukan seleksi calon Anggota KPU dan Bawaslu di daerah.
Berdasar undang-undang, seleksi Anggota KPU dan Bawaslu dilakukan secara berjenjang dan desentralisasi.
“Dalam praktiknya banyak sekali kepentingan lokal yang masuk (dalam proses seleksi KPU dan Bawaslu di daerah, red.). Pola yang dilakukan Pak Juri dkk seharusnya bisa jadi contoh yang baik,” tutup Muhammad.
Untuk diketahui, selain Muhammad, acara ini juga dihadiri oleh Ketua KPU Ilham Saputra, Ketua Bawaslu Abhan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Ketua Pansel KPU Bawaslu Juri Ardiantoro, dan pengamat pemilu Titik Anggraini. [Humas DKPP]