*** Agendanya Menghadirkan Saksi dan
Ahli
Jakarta, DKPP – Sidang dugaan
pelanggaran kode etik KPU Provinsi Maluku dan Bawaslu Provinsi Maluku akan dilanjutkan
Selasa depan (4/2) pukul 10.00 WIB. Agendanya menghadirkan saksi dan saksi
ahli.
“Kepada seluruh Pengadu silakan bila
ingin menghadirkan saksi. Untuk saksi dua orang saja ya. Saksi ahli cukup satu
orang. Begitu juga Teradu dipersilakan,†kata ketua majelis Jimly Asshiddiqie
dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Saut H Siriat, Nelson Simanjuntak dan
Ida Budhiati pada sidang perdana kode etik KPU Selasa (28/1).
Muhammad Rullyandi wakil dari OC
Kaligis, kuasa dari William Noya dan Adam Latuconsina menyampaikan bahwa
pihaknya akan menghadirkan dua saksi dan satu saksi ahli. “Saksi ahli kami akan
menghadirkan Pak Maruarar Siahaan,†katanya.
Dalam sidang kali ini ada empat Pengadu
dengan Teradu KPU Maluku dan Bawaslu Maluku. Pertama, pihak Pengadu perkara
No: 7/DKPP-PKE-3/2014 yaitu Putuhena Mohammad Husni. Kedua, Pengadu
perkara No: 8/DKPP-PKE-3/2014 adalah Abdul Majid Latuconsina, N Husni Putuhena,
Idris Lessy. Ketiga, Pengadu perkara No: 9 /DKPP-PKE-3/2014 yakni OC
Kaligis kuasa dari William B Noya dan Ada Latuconsina (calon gubernur melalui
jalur perseorangan). Terakhir, perkara No 10/DKPP-PKE-3/2014 Pengadu Petrus
Selestinus dan Samuel Sapasuru kuasa dari Yacobus Putileihalat Bupati Seram
Bagian Barat.
Sedangkan pihak Teradu adalah Yusuf
Idrus Tatuhey, M.G Lailossa, Musa Latuatukan, Neferson Hukunala, M Nasir
Rahawarin masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Maluku serta Arsyad
Rahwarin selaku sekretaris KPU Maluku.
Teradu lainnya adalah ketua dan anggota Bawaslu Maluku: Dumas Manery, Lusy
Peilow dan Fadly Silane. Para pihak Teradu hadir lengkap. [ttm]