Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak hanya melaksanakan tugasnya sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu, tetapi juga giat melakukan sosialisasi tentang pemilu yang jujur, adil, dan bersih.
Meskipun hal itu bukan kewenangan utama DKPP, tetapi Pemilu 2019 yang merupakan momentum bersejarah karena diadakannya Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) secara serentak, tidak dapat dilewatkan begitu saja.
Demikian disampaikan Ketua DKPP, Harjono dalam acara Talkshow Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media (NGETREN Media) yang terselenggara atas kerja sama DKPP dengan Radio MNC Trijaya FM di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
“Kami bisa memberikan pesan kepada penyelenggara pemilu apa yang harus dan tidak perlu dilakukan. Itu salah satu upaya yang dapat kita lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam penyelenggaraan pemilu,” ujar Harjono.
Harjono menyebutkan bahwa, DKPP seringkali menjadi tumpuan terakhir para peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil pemilu. Pihak-pihak tersebut, katanya, akan melakukan pengaduan ke DKPP berbarengan dengan gugatan sengketa pemilu, baik di pengadilan maupun di Mahkamah Konstitusi (MK) usai Pemilu 2014.
Kalaupun hal itu terulang kembali pada Pemilu 2019 nanti, Harjono menegaskan bahwa DKPP siap menerima pengaduan dari para peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil pemilu. Harjono memprediksi angka pengaduan di tahun 2019 lebih tinggi dibanding Pemilu 2014.
“Tentu semua itu akan kita proses dengan asas-asas DKPP, seperti transparansi, akuntabilitas, objektivitas, kepastian hukum, dan juga kepentingan umum. Tapi buat kita yang diutamakan adalah integritas, independensi, dan kapabilitasnya,” ujarnya.
Harjono menyatakan, persoalan independensi merupakan taruhan integritas kepada ketiga lembaga penyelenggara pemilu, di antaranya KPU, Bawaslu, dan DKPP. Hingga kini, tercatat lima belas ribuan laporan perorangan masuk ke DKPP terkait independensi penyelenggara pemilu, di antaranya proses rekruitmen yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu.
“Nah, biasanya proses rekruitmen ini dipermasalahkan. Seperti tidak memenuhi syarat, permainan duit, dan masih aktif sebagai anggota partai. Itu merupakan masalah yang sering muncul. Karenanya, keberhasilan pemilu itu bukan karena keberhasilan KPU saja. Semua penyelenggara pemilu harus bersama-sama mewujudkan pemilu yang bersih, jujur dan transparan,” ujar Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Pada tahun 2018, jelasnya, DKPP menerima pengaduan sebesar 521 laporan. Dari jumlah tersebut, ternyata tidak semuanya layak disidangkan, yaitu mencapai 219 pengaduan. Sedangkan perkara yang disidangkan berjumlah 302 pengaduan.
“Di tahun 2019 baru 76 pengaduan,” tutupnya. (Wildan – MS)