Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof.
Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa tak hanya KPU dan Bawaslu, sekretaris baik
KPU dan jajarannya maupun sekretaris Bawaslu dan jajarannya pun bisa diadukan
ke DKPP.
“UU (penyelenggara
Pemilu, red)
tidak diberi batas. Bahwa sekretariat pun bagian dari penyelenggara Pemilu.
Maka bisa saja sekretariat itu dilaporkan, seperti sekjen KPU pertama menjadi
Teradu. Di beberapa daerah juga, sekretaris jadi Teradu,†kata mantan ketua
Mahkamah Konstitusi ini pada acara Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Tahapan
Pemilu Anggota dan DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 di Grand Sahid Jaya
Hotel, Jalan Sudirman, Senin (10/2) malam.
Tapi khusus untuk
sekretariat ini tidak bisa menjatuhkan sanksi karena ada hukum kepegawaian yang
juga mengatur sanksi etika mengenai PNS. “Paling-paling DKPP mengatakan, telah
terjadi pelanggaran. Dan untuk penjatuhan sanksinya kita serahkan kepada KPU
atasannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,†jelasnya.
Dia menambahkan, untuk
itu sekretarait pun sebagai bagian dari penyelenggara hendaklah menjadi bagian
yang integral dalam menjunjung rule
of ethic penyelenggaraan Pemilu. (ttm)