Jakarta, DKPP – Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengelar Syukuran HUT DKPP RI ke-8 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (12/6/2020), pukul 13.00 WIB. Acara diawali dengan laporan yang disampaikan oleh Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.
“Syukuran DKPP ke-8 pada tahun ini diselenggarakan dengan penuh kesederhanaan, mengingat tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, sehingga undangan yang hadir terbatas. Selebihnya hadir secara virtual dan juga dilangsungkan live streaming agar bisa diikuti oleh publik secara terbuka,” kata Bernad.
Selanjutnya Bernad memaparkan data-data persidangan dalam kurun waktu 2012-2018. “Sejak 2012 hingga saat ini, DKPP telah memutus 1.597 perkara yang melibatkan 6.562 penyelenggara pemilu,” kata Bernad.
Dari semua penyelenggara pemilu yang berstatus sebagai Teradu dalam perkara kode etik yang disidangkan DKPP selama delapan tahun ini, 3.387 orang atau 51 persen di antaranya mendapatkan rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
“2.168 orang atau 33 persen mendapat teguran tertulis, 631 orang atau 15 persen diberhentikan tetap. Sisanya pemberhentian sementara dan pemberhentian dari jabatan,” jelas Bernad.
Bernad juga melaporkan bahwa DKPP tetap menerima pengaduan secara online dan melakukan sidang secara virtual selama pandemi Covid-19.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemi Covid-19.
Selain itu, Bernad juga melaporkan bahwa dalam menghadapi Pilkada serentak Tahun 2020, DKPP telah menerima 35 pengaduan. Jumlah tersebut terdiri dari 29 aduan terkait pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilu dan enam aduan tentang pencalonan perseorangan.
“Dua perkara telah diputus dan sisanya sedang dalam proses sidang pemeriksaan,” pungkasnya. [Humas DKPP]